Advertisement
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Probolinggo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasan Aminuddin. Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan konstruksi perkara pasangan suami-istri tersebut.
Karyoto mengatakan bahwa perkara bermula pada kosongnya posisi kepala desa akibat pengunduran jadwal pemilihan serentak tahap II di Probolinggo. Ini membuat 252 kepala desa dari 24 kecamatan kosong.
Advertisement
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.
Selain itu ada persyaratan khusus usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas.
Pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Menko Muhadjir Apresiasi Penerapan Skrining TBC di Jogja
Karyoto menjelaskan mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, para pemberi suap mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat. Mereka juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
Ini diduga ada perintah dari Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan tapi dikoordinasi melalui camat.
Pada Jumat, (27/9/2021), 12 pejabat menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Dodi Kurniawan.
Di situ, ada Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. Mereka disepakati menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR [Muhamad Ridwan] telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS [Puput] melalui [HA] Hasan,” jelas Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement