Advertisement
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Probolinggo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasan Aminuddin. Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan konstruksi perkara pasangan suami-istri tersebut.
Karyoto mengatakan bahwa perkara bermula pada kosongnya posisi kepala desa akibat pengunduran jadwal pemilihan serentak tahap II di Probolinggo. Ini membuat 252 kepala desa dari 24 kecamatan kosong.
Advertisement
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.
Selain itu ada persyaratan khusus usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas.
Pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Menko Muhadjir Apresiasi Penerapan Skrining TBC di Jogja
Karyoto menjelaskan mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, para pemberi suap mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat. Mereka juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
Ini diduga ada perintah dari Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan tapi dikoordinasi melalui camat.
Pada Jumat, (27/9/2021), 12 pejabat menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Dodi Kurniawan.
Di situ, ada Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. Mereka disepakati menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR [Muhamad Ridwan] telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS [Puput] melalui [HA] Hasan,” jelas Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement