Biaya Tes Antigen Turun, Pengusaha Alkes Sulit Jual Produk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketentuan harga tertinggi untuk pemeriksaan screening metode rapid diagnostic test (RDT) rapid test antigen terbaru dinilai akan menyulitkan sejumlah perusahaan pemasok alat kesehatan untuk menjual produknya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan harga layanan RDT rapid test antigen sejatinya telah turun mengikuti perkembangan pasokan alat kesehatan dan kebutuhan pemeriksaan. Hal ini terlihat dari menjamurnya jasa pemeriksaan dengan patokan harga di kisaran Rp80.000.
Advertisement
Namun, dia meminta agar pemerintah memperjelas apakah tarif baru sebesar Rp99.000 di Jawa dan Bali serta Rp109.000 mencakup biaya layanan, operasional, dan alat habis pakai.
Jika ketentuan harga terbaru sudah mencakup komponen-komponen tersebut, Randy mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pemasok bisa kesulitan menjual produknya. Beberapa distributor tercatat mengikutsertakan produk mereka dalam katalog daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan tidak diperkenankan menjual dengan harga lebih murah kepada pihak swasta.
“Di LKPP saat ini setidaknya ada 76 produk RDT rapid test antigen, 7 di antaranya adalah produksi lokal. Ada produk lokal yang dibanderol dengan harga Rp100.000 per set, artinya kan tidak bisa menutup total biaya jika fasilitas kesehatan membeli produk tersebut,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Secara prinsip, rumah sakit atau laboratorium milik pemerintah hanya akan melakukan pembelian melalui LKPP pada produk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Di sisi lain fasilitas kesehatan swasta tidak bisa membeli dengan harga lebih murah dari perusahaan atau distributor yang mengikutsertakan produk dalam katalog.
Baca juga: Kompleks Balai Kota Jogja Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker
“Kalau rumah sakit dan laboratorium mengikuti standar, mereka harus berhitung alat mana yang memenuhi syarat tersebut. Konsekuensi untuk yang harga sudah tinggi tidak bisa terjual produknya,” tambahnya.
Dalam ketentuan tarif tertinggi sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/4611/2021, RDT rapid test antigen dibanderol Rp250.000 di Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa. Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan antigen atas permintaan mandiri.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan adanya variasi harga yang lebih murah pada pemeriksaan antigen sebelum ketentuan baru ini berlaku terjadi karena perbedaan harga alat rapid impor.
“Variasi harga [ada yang di atas dan di bawah Rp100.000] karena harga impor rapid antigennya,” kata Nadia.
Selain itu, terdapat pula komponen biaya bahan habis pakai, gaji tenaga kesehatan, dan biaya operasional yang turut memengaruhi selisih harga layanan antara satu fasilitas kesehatan dengan lainnya.
“Saat ini ada 12 alat rapid antigen dengan izin edar produksi lokal dan 102 rapid antigen yang masih impor,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan KeamananBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Faisal mengatakan produksi alat rapid test lokal yang meningkat turut memengaruhi penurunan harga.
“Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi di dalam negeri oleh anak bangsa kita. Ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar jadi bersaing,” katanya dalam konferensi pers tanpa memerinci berapa kontribusi produk lokal dalam pemenuhan kebutuhan antigen.
Selain produksi yang meningkat, dia juga menjelaskan harga bahan baku yang turun juga memberi kontribusi pada pembentukan harga baru. Dia juga memastikan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan soal kualitas antigen meski terjadi penyesuaian harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
- Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Advertisement
Advertisement