Advertisement
PPKM Level 2, Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengizinkan gedung bioskop kembali dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu menyusul menurunnya kasus harian Covid-19 sehingga Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 2 di Kota Semarang mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Angka Kematian Masih Tinggi Jadi Penyebab Level PPKM Belum Turun
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun mengaku dengan penerapan PPKM Level 2 praktis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diperlonggar. Salah satunya adalah tempat hiburan, termasuk bioskop.
“Bioskop sangat dimungkinkan untuk buka,” tegas Hendi saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Hendi mengatakan pengelola gedung bioskop harus memenuhi sederet persyaratan atau protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah menerapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% dari total kapasitas.
“Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30% [jumlah pengunjung] bioskop Semarang boleh buka. Tapi, hingga kini belum ada yang buka. Belum ada juga yang meminta izin. Mungkin mereka masih mengejar yang separuh [kapasitas 50% jumlah pengunjung],” terang Hendi.
Selain mengizinkan gedung bioskop dibuka, Hendi juga mengaku ada pelonggaran untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Hendak Bangun Lapangan Sepak bola, Warga Jambidan Banguntapan Temukan Wajan Raksasa
Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung di mal pun diperbanyak. Dari yang sebelumnya dibatasi 30%, kini diizinkan menerima pengunjung hingga 50% dari total kapasitas.
“Selain itu, sekarang enggak ada batasan umum untuk masuk mal [sebelumnya usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas dilarang]. Tapi ya tetap harus wajib vaksin untuk masuk mal. Tapi, yang jadi kendala kan bagaimana dengan anak-anak [usia 12 tahun ke bawah] kan mereka belum bisa divaksin. Tapi itulah aturan yang ada,” jelas Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
Advertisement
Advertisement