Advertisement
PPKM Level 2, Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengizinkan gedung bioskop kembali dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu menyusul menurunnya kasus harian Covid-19 sehingga Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 2 di Kota Semarang mulai 31 Agustus-6 September 2021.
BACA JUGA: Angka Kematian Masih Tinggi Jadi Penyebab Level PPKM Belum Turun
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun mengaku dengan penerapan PPKM Level 2 praktis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diperlonggar. Salah satunya adalah tempat hiburan, termasuk bioskop.
“Bioskop sangat dimungkinkan untuk buka,” tegas Hendi saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Hendi mengatakan pengelola gedung bioskop harus memenuhi sederet persyaratan atau protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah menerapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% dari total kapasitas.
“Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30% [jumlah pengunjung] bioskop Semarang boleh buka. Tapi, hingga kini belum ada yang buka. Belum ada juga yang meminta izin. Mungkin mereka masih mengejar yang separuh [kapasitas 50% jumlah pengunjung],” terang Hendi.
Selain mengizinkan gedung bioskop dibuka, Hendi juga mengaku ada pelonggaran untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Hendak Bangun Lapangan Sepak bola, Warga Jambidan Banguntapan Temukan Wajan Raksasa
Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung di mal pun diperbanyak. Dari yang sebelumnya dibatasi 30%, kini diizinkan menerima pengunjung hingga 50% dari total kapasitas.
“Selain itu, sekarang enggak ada batasan umum untuk masuk mal [sebelumnya usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas dilarang]. Tapi ya tetap harus wajib vaksin untuk masuk mal. Tapi, yang jadi kendala kan bagaimana dengan anak-anak [usia 12 tahun ke bawah] kan mereka belum bisa divaksin. Tapi itulah aturan yang ada,” jelas Hendi.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
Advertisement
Advertisement