Advertisement
PPKM Level 2, Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengizinkan gedung bioskop kembali dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu menyusul menurunnya kasus harian Covid-19 sehingga Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 2 di Kota Semarang mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Angka Kematian Masih Tinggi Jadi Penyebab Level PPKM Belum Turun
Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun mengaku dengan penerapan PPKM Level 2 praktis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diperlonggar. Salah satunya adalah tempat hiburan, termasuk bioskop.
“Bioskop sangat dimungkinkan untuk buka,” tegas Hendi saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Hendi mengatakan pengelola gedung bioskop harus memenuhi sederet persyaratan atau protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah menerapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% dari total kapasitas.
“Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30% [jumlah pengunjung] bioskop Semarang boleh buka. Tapi, hingga kini belum ada yang buka. Belum ada juga yang meminta izin. Mungkin mereka masih mengejar yang separuh [kapasitas 50% jumlah pengunjung],” terang Hendi.
Selain mengizinkan gedung bioskop dibuka, Hendi juga mengaku ada pelonggaran untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Hendak Bangun Lapangan Sepak bola, Warga Jambidan Banguntapan Temukan Wajan Raksasa
Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung di mal pun diperbanyak. Dari yang sebelumnya dibatasi 30%, kini diizinkan menerima pengunjung hingga 50% dari total kapasitas.
“Selain itu, sekarang enggak ada batasan umum untuk masuk mal [sebelumnya usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas dilarang]. Tapi ya tetap harus wajib vaksin untuk masuk mal. Tapi, yang jadi kendala kan bagaimana dengan anak-anak [usia 12 tahun ke bawah] kan mereka belum bisa divaksin. Tapi itulah aturan yang ada,” jelas Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
Advertisement
Advertisement