Advertisement
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Naik Damri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan perjalanan menggunakan bus Damri tidak berubah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengaku sejak awal diterapkannya PPKM, DAMRI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.
Advertisement
Dia menyebut, aturan perjalanan DAMRI periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021 masih mengikuti Surat Edaran dari Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan aturan pemberlakuan di daerah masing-masing.
"Aturan tersebut diantaranya membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil rapid antigen 1x24 jam atau hasil RT-PCR tes 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (31/8/2021).
Terkait kartu vaksin, dia mengatakan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Sidik juga mengingatkan bahwa pada PPKM periode ini, pelanggan usia dibawah 12 tahun juga masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Kemudian terkait pergerakan penumpang selama PPKM pekan lalu [23-30 Agustus 2021], secara total DAMRI mengalami peningkatan penumpang rata-rata 2-6 persen," tambahnya.
Lebih lanjut Sidik menegaskan bahwa Damri berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan Covid-19 di Indonesia. Dia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mecuci tangan.
"Kunci dalam menangani virus Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar Covid-19 bisa teratasi dengan baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement