Advertisement
Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). - ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp580,454 juta kepada wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.
Advertisement
Dalam pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan:
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.
BACA JUGA: Kena Sanksi Dipotong Rp1,8 Juta, Ini Besar Gaji yang Diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan wamen.
Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
a. Masa jabatan sampai 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan
b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan
c. Masa jabatan lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan
d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan
e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan
Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77 tahun 2021 diundangkan juga diberikan uang penghargaan (pasal 8B).
Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C).
Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 Kementerian.
Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan, wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, wamen pariwisata dan ekonomi kreatif, dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian.
Selain itu sejumlah kementerian juga masih mengalami kekosongan jabatan posisi wamen sampai saat ini.
Kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota
- Kisah Disabilitas: Berawal dari Servis, Kini Miliki Toko Elektronik
- Grand Filano Serasi dengan Pakaian Lebaran 2026, Hadir di KFW 2025
- KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Kasus Kuota Haji
- PBNU Tegur Keras Gus Elham soal Sikap Tak Berakhlak
- Eks Kepala Intelijen Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer
- Kemenag Umumkan 101.786 Guru Lulus PPG, Tunjangan Naik 2026
Advertisement
Advertisement





