Advertisement
Kena Sanksi Dipotong Rp1,8 Juta, Ini Besar Gaji yang Diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewas KPK menjatuhkan sanksi pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewas KPK menyatakan Lili bersalah dalam sidang putusan pelanggaran kode etik.
Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta. Diketahui, Lili menerima gaji pokok tiap bulan sebesar Rp4.620.000. Bila dikalikan selama 12 bulan gaji Lili dipotong 40 persen mencapai Rp22.176 juta.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Baca juga: Tambah 229, Indonesia Kini Punya 17.000 Pulau
Dalam Pasal 3 di PP itu berbunyi, Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000,00. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000,00 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00.
Dalam Pasal 4 di PP itu menyebutkan, selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan. Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK di antaranya seperti tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000,00; tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000,00; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16. 325.000,00; dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.
Baca juga: Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jogja ke Pengadilan
Meski kena sanksi pemotongan gaji, jika diakumulasikan gaji pokok dengan seluruh tunjangan, Lili tetap menerima uang mencapai Rp87,975,000,00 tiap bulan.
Hasil yang diterima Lili tiap bulan, di luar dari tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (C) dan (D) berbunyi dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eks Juru Bicara KPK febri Diansyah melalui postingan media sosialnya ikut angkat bicara. Ia, menyebut sangat menyedihkan Dewas KPK hanya menghukum Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. 1. menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. 2. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang ditangani KPK," isi cuitan Febri @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/perbulan(40%gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/perbulan," tambahnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Lili Pintauli Siregar mengaku pasrah dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan Cs. Hal itu diungkap oleh Lili ditemui awak media usai sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, siang tadi.
Lili pun hanya merespons singkat atas putusan dewas dengan memotong gajinya sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Saya menerima tanggapan dewas saya terima. Tak ada upaya- upaya lain, saya terima. terima kasih ya," ucap Lili saat hendak menuju mobilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement