Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Ponsel Presiden oleh Polisi Tak Mengarah ke Makar
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yaitu pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Permintaan Ekspor UMKM Tinggi Saat Pandemi, Tapi Terkendala Kapasitas Produksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar Rp4,6 juta.
Artinya gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.
Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.
Sehingga Lili masih mendapatkan "take home pay" sekitar Rp110,7 juta.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Probolinggo
Dalam pertimbangannya, majelis etik mengatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Lili menyarankan Ruri Prihatini untuk mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan surat juga ditembuskan ke KPK sehingga Ruri mendapatkan pembayaran uang pengabdian secara bertahap senilai total Rp53.334.640.
Selanjutnya Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu "mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Lili pada Juli 2020 menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".
Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Enam skandal penyadapan ilegal pernah mengguncang dunia, mulai dari Watergate, Angela Merkel, Pegasus, hingga kasus News of the World.
Baby Boomer, Gen X, Milenial, dan Gen Z punya kebiasaan berbeda saat rapat di kantor. Simak karakter dan preferensi masing-masing generasi.
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
November 2026 menghadirkan sejumlah fenomena langit, mulai dari parade planet, hujan meteor Leonid dan Taurid, hingga Supermoon Beaver.
Persib Bandung berpeluang memastikan tiket 16 besar ACL2 saat menghadapi Melbourne Victory. Simak syarat dan posisi Maung Bandung di Grup E.