Asupan Zat Besi Anak Baru 65,8 Persen, Ini Dampaknya
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, CANBERRA—Pemerintah Australia memperketat kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun dengan meningkatkan kewenangan pengawasan serta menggandakan besaran denda bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini diambil karena pemerintah menilai platform media sosial belum maksimal menjalankan kewajiban melindungi anak-anak di ruang digital.
Kebijakan terbaru tersebut diumumkan setelah pemerintah menilai masih banyak anak di bawah usia 16 tahun yang tetap memiliki dan menggunakan akun media sosial. Selain memperbesar sanksi finansial, pemerintah juga memperluas kewenangan regulator untuk memastikan seluruh platform mematuhi aturan yang mulai berlaku sejak Desember 2025.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6/2026), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan pemerintah menyambut positif meningkatnya dukungan masyarakat dan perhatian dunia terhadap kebijakan tersebut. Namun, menurutnya perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang yang telah diterapkan.
"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan," kata Albanese.
Melalui aturan yang diperketat, platform media sosial yang dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, dapat dikenai denda maksimum sebesar 99 juta dolar Australia atau hampir Rp1,1 triliun. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan denda maksimal 49,5 juta dolar Australia.
Sanksi tersebut akan dikenakan kepada perusahaan yang terbukti tidak mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Selain menaikkan sanksi, pemerintah juga memperluas kewenangan Komisaris eSafety Australia sebagai regulator yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Regulator kini dapat meminta informasi maupun dokumen dari perusahaan media sosial serta pihak ketiga, termasuk penyedia layanan verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial berdasarkan batas usia ketika undang-undang tersebut mulai diberlakukan pada 10 Desember 2025. Kebijakan itu dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental maupun kesehatan fisik.
Efektivitas Kebijakan Masih Dipertanyakan
Meski pemerintah Australia mengklaim lebih dari lima juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi selama enam bulan pertama sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan.
Sebuah penelitian terbaru yang dirilis University of Newcastle pada Jumat menunjukkan lebih dari 85 persen anak berusia di bawah 16 tahun masih menggunakan media sosial. Sebagian mempertahankan akun lama, sementara lainnya memanfaatkan berbagai celah, seperti menggunakan akun palsu atau akun milik teman maupun anggota keluarga.
Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator menyatakan sejak Maret lalu masih mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Kebijakan Australia juga menjadi perhatian sejumlah negara lain. Indonesia telah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2026. Sementara itu, Prancis tengah memproses aturan serupa untuk anak di bawah usia 15 tahun, sedangkan Inggris, Denmark, dan Yunani telah mengumumkan rencana menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.