Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Foto ilustrasi Iran vs Amerika Serikat. - Freepik
Harianjogja.com, TEHERAN—Pemerintah Iran mengecam serangan yang dilancarkan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan negara itu. Teheran menilai tindakan tersebut melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta nota kesepahaman yang baru diberlakukan untuk mengakhiri konflik antara kedua negara.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6/2026), Kementerian Luar Negeri Iran menyebut serangan Amerika Serikat menyasar fasilitas pengawasan di kawasan pesisir. Iran juga menegaskan tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyatakan angkatan bersenjatanya telah melancarkan serangan balasan terhadap sasaran yang berkaitan dengan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.
Kementerian Luar Negeri Iran turut mendesak negara-negara di kawasan Teluk agar tidak mengizinkan wilayah maupun fasilitas mereka digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan tindakan agresi terhadap Iran.
Selain itu, Teheran meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta lembaga-lembaga internasional lainnya tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang disebut sebagai tindakan terang-terangan terhadap hukum internasional.
Sementara itu, Amerika Serikat pada Jumat malam menyatakan pasukannya telah menyerang lokasi penyimpanan rudal, drone, dan radar milik Iran. Washington mengeklaim serangan tersebut dilakukan setelah menuduh Teheran berada di balik serangan terhadap sebuah kapal komersial yang melintas di Selat Hormuz.
Menanggapi serangan tersebut, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyatakan angkatan lautnya telah menyerang sejumlah posisi militer Amerika Serikat di kawasan. IRGC juga memperingatkan akan memberikan respons yang lebih keras apabila eskalasi konflik terus berlanjut.
Sebelumnya pada bulan ini, Iran dan Amerika Serikat mencapai nota kesepahaman berisi 14 poin yang dimediasi Pakistan. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 18 Juni setelah ditandatangani secara elektronik oleh Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Nota kesepahaman itu mencakup penghentian permusuhan di berbagai front, termasuk di Lebanon, pembukaan kembali Selat Hormuz, serta pencabutan blokade laut Amerika Serikat terhadap Iran. Kedua negara juga menyepakati kelanjutan perundingan selama 60 hari untuk mengupayakan tercapainya kesepakatan yang lebih komprehensif dan berjangka panjang di tengah upaya meredakan ketegangan kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.