Advertisement
Tambah 229, Indonesia Kini Punya 17.000 Pulau
Jembatan Tengku Fisabilillah atau dikenal dengan Jembatan Barelang terlihat dari udara di Batam, Kepulauan Riau. (Bisnis - Dwi Prasetya)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ada penambahan 229 pulau di Indonesia jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan jumlah pulau di Indonesia disepakati menjadi 17.000 pulau dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.
Advertisement
"Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Epidemiolog Sebut Covid-19 Masih Jauh Masuk ke Fase Endemi
Sigit menuturkan ada sejumlah data yang akan ditelaah antara lain objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.
Untuk yang terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.
Baca juga: Sebulan, LKNU DIY Sasar 13.221 Warga untuk Divaksin
Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian/lembaga (K/L) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.
Langkah itu dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter.
Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.
Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021.
Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021.
Proses selanjutnya adalah pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021.
Terakhir yakni proses layout. Data lengkap dapat diakses masyarakat melalui aplikasi sinar.big.go.id.
Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau pada 23 Agustus 2021 yang dipimpin BIG itu diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Hidro-oseanografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Libur Lebaran, Kendaraan ke Gunungkidul Naik 25 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Prancis Kucurkan Rp1,36 Triliun Hadapi Krisis Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Red Notice Diajukan ke Interpol, Buru 2 Pelaku Pembunuhan WNA Belanda
Advertisement
Advertisement







