Advertisement

Polemik Tanah Pemkot Magelang, Wali Kota: Tak Mungkin Kami Tempati Tanpa Dasar

Nina Atmasari
Kamis, 26 Agustus 2021 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Polemik Tanah Pemkot Magelang, Wali Kota: Tak Mungkin Kami Tempati Tanpa Dasar Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono membacakan dokumen yang dipegang oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Kamis (26/8/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Polemik tanah lahan Kantor Wali Kota Magelang, Jawa Tengah kembali mencuat setelah Mabes TNI memasang logo TNI gedung kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/8/2021).

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz (dokter Aziz) menyebut pemasangan logo itu menjadi tanda jika tanah Pemkot Magelang jadi polemik sejak 2012.

Advertisement

"Pemasangan logo [TNI] ini sebenarnya merupakan tanda memang karena tanah Pemkot ini menjadi polemik [dengan Akademi TNI] sejak tahun 2012. Di mana sudah beberapa kali terjadi perundingan, tapi memang belum menemukan jalan. Sampai dengan sebelumnya sudah hampir tercapai dengan pengalihan hibah, tukar menukar hibah, namun belum selesai," kata dokter Aziz, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kantor Wali Kota Magelang Dipasang Lambang TNI oleh Akademi TNI, Pemerintahan Jalan Terus

Ia menjelaskan pertemuan terakhir dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 yang difasilitasi Deputi Menko Polhukam yang dihadiri Danjen Akademi TNI, Wadanjen Akademi TNI dan beberapa perwakilan dari Kemenkeu. Dalam pertemuan itu telah diskusi menarik dan ada sedikit titik terang.

"Kantor-kantor yang ada di Pemkot tidak hanya yang dibangun TNI saja, jadi ada beberapa kantor itu yang dibangun oleh pemerintah kota dan itu tentunya juga punya dasar," ujarnya.

Ia menyebutkan dasar pembangunan tersebut yaitu tahun 2001 Pemkot Magelang sudah dicatatkan di aset. Dengan adanya pemasangan logo menurutnya memang secara bukti tertulis memang ada di pihak Mabes TNI cq Dephan. "Kembali lagi, kita nggak mungkin memakai kantor ini selama 36 tahun kalau tidak ada dasarnya," lanjutnya.

Baca juga: Demi Empati, Jokowi Diminta Sumbangkan Gajinya untuk Penanganan Covid-19

Saat ini, katanya, Pemkot Magelang sudah meminta arahan di antaranya kepada Gubernur Jateng, Menkeu, Mendagri, dan Menko Polhukam.

"Mereka sudah dilapori, prinsipnya untuk selesaikan. Semoga masa ini, saya dengan Kiai Mansyur [Wakil Wali Kota] itu bisa menyelesaikan masalah dengan lebih baik dan lebih bermartabat. [Wali Kota Magelang] sebelumnya juga sudah berusaha," katanya.

"Kalau memang pindah ya pindah, tapi selesaikan, ada perhitungan-perhitungan yang harus diselesaikan.
Kalau boleh nempati, kita terima kasih. Panglima TNI juga dikejar kok aset ganda. Kita sama-sama abdi negara," tambahnya.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, menambahkan aset kantor Wali Kota Magelang kepemilikannya ada di Kemenhamkam cq Akademi TNI atau AKABRI tahun 1981.

Meski sertifikat itu menyatakan aset tersebut milik TNI, Pemkot Magelang menyatakan memiliki bukti penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan pada 14 Januari 1985. Ia menyebutkan ada dokumen asli berkop surat Dephan. Adapun Gubernur membuat laporan pada Mendagri pada 4 Februari 1985 tentang serah terima bangunan eks mako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement