Advertisement
Murah! Tarif Tes PCR Baru Lion Air Mulai Rp285.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Lion Air Group menawarkan tarif baru PCR/Swab mulai dari Rp285.000 yang efektif pada Senin (23/8/2021) Corpprate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan tarif senilai Rp285.000 tersebut berlaku untuk di Jabodetabek di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan di Bali jejaring Unicare Medical Clinic.
Berbeda dengan Jabodetabek, tarif PCR/Swab di Sumatera Utara di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika dikenakan Rp380.000 yang efektif pada Senin (23/8/2021).
Advertisement
"Untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara di UMKM Jendela Indonesia kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Berlaku tarif Rp 335.000 efektif berlaku hari ini," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Saat ini, total mitra kerjasama Lion Air Group dengan fasilitas kesehatan tersebut berada di 97 lokasi. Khusus untuk melayani PCR ada di 32 lokasi.
BACA JUGA: Clearing Lahan Tol Jogja-Bawen di Purwomartani Dimulai dari Area Pertanian
"Calon penumpang dapat melakukan uji kesehatan di fasilitas kesehatan kerjasama dan membayar langsung dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi jika datang tanpa voucher," imbuhnya.
Danang memerinci persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan adalah dikhususkan bagj calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air). Voucher tes PCR bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).
Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat membeli voucherdengan menunjukkan kode pemesanan (booking code).
Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.
Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dapat melakukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.
"Harapan terbesar kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara, membangun tren permintaan penerbangan sejalan dengan mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana protokol kesehatan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement