Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Tampilan penghitungan suara (real count) Pilkada Serentak 2020 di situs KPU RI / sumber: infopemilu2.kpu.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan muncul wacana pengunduran pelaksanaan pemilihan serentak. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksa penyelenggaraan Pemilu serentak akan dilaksanakan sesuai jadwal.
KPU dalam keterangannya menyebutkan bahwa kabar tersebut muncul setelah adanya wacana revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan.
Ketua KPU Ilham Saputra juga telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa Pemilu tetap terselanggara pada 2024 sesuai UU No 7/2017.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).
Dia menegaskan bahwa pergerakan KPU merujuk pada Pasal 167 ayat (1) UU No 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU No 10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” ujarnya.
KPU disebut berwenang dan berkewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diatur dalam UU yang berlaku. KPU juga dapat sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan pemilihan kepada Kemendagri dan DPR.
?“Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP,” terangnya.
“Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU No 7/2017 dan UU 10/2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.