Advertisement

Pencurian Ponsel di Ladang Cabai Terungkap Setelah Pelaku Meminta Tebusan

Nina Atmasari
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Pencurian Ponsel di Ladang Cabai Terungkap Setelah Pelaku Meminta Tebusan Tersangka pencurian ponsel ditangkap di Mapolsek Kajoran, Magelang. - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Pencurian ponsel di lading cabai berhasil diungkap olehUnit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang. Tersangka berhasil ditangkap setelah rekaman teleponnya direkam oleh korban.

Kapolsek Kajoran Iptu. I Wayan Sukadana mengungkapkan kejadian pencurian pada hari Rabu (23/6/2021) lalu di ladang cabai milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Advertisement

“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua ponsel XIAOMI dan OPPO serta uang tunai sebesar Rp500.000 di bawah pohon cabai pinggir ladang, selanjutnya korban mencangkul sedangkan isterinya merawat tanaman cabai dengan mengikat tanaman cabai,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kepala Cabang Showroom di Sleman Gelapkan Setoran Mobil Rp98 Juta

Sekitar pukul 10.30 WIB istri korban bermaksud untuk mengambil ponselnya, yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian ini korban mengalami  kerugian Rp 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek kajoran,” kata Wayan.

Selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (24/6/2021) pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.

“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut karena tersangka pernah di tangani di Polsek kajoran,” paparnya.

Baca juga: Ini 3 Tahapan Pengujian KA Bandara YIA Sebelum Beroperasi

Pelaku adalah  WD, 23, warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai Dusun Babakan, Desa Madugondo, kecamatan Kajoran.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabai. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.

Saat ini pelaku WD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement