Advertisement

Polri Klaim Red Notice Harun Masiku Sudah Direspons Negara Anggota Interpol

Newswire
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polri Klaim Red Notice Harun Masiku Sudah Direspons Negara Anggota Interpol Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penerbitan "red notice" Harun Masiku sudah direspons sejumlah negara anggota Interpol, termasuk di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra.

Amur yang dikonfirmasi di Jakarta enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons "red notice" tersebut.

"Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek "red notice" belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya," kata Amur, Kamis (12/8/2021). 

Advertisement

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan "red notice" Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. "Red notice" Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat tidak mempublikasikan "red notice" Harun Masiku guna dilihat secara umum untuk mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.

"Red notice" Harun Masiku disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

Meski demikian, Amur meyakini tanpa dipublikasikan "red notice" Harun Masiku secara umum, red notice tersebut telah direspons 194 negara anggota Interpol. Termasuk surat khusus yang dikirimkan Interpol Indonesia kepada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Amur dalam konferensi pers terkait perkembangan pencarian keberadaan Harun Masiku, Selasa (10/8/2021), menyebutkan langkah tidak mempublikasikan "red notice" tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol. "Hampir semua negara anggota Interpol tidak "publish" tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau "red notice" ke seluruh anggota melalui jalur Lyon [Markas Besar Interpol]," kata Amur.

Sampai saat ini Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu masuk negaranya masing-masing untuk melacak keberadaan subjek "red notice" Harun Masiku.

Amur memastikan penerbitan "red notice" Harun Masiku, keberadaannya akan terlacak di semua pintu perlintasan semua negara anggota Interpol dengan menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7

"Jadi enggak usah khawatir tidak publish untuk umum tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-"alert" (peringatan-red) di setiap pintu perbatasan," ujar Amur.

Harun Masiku, caleg PDIP adalah tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional setelah "red notice" atas dirinya diterbitkan oleh Intepol pada Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020. Sejak saat itu keberadaan Harun sudah tidak terlihat lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul

Gunungkidul
| Selasa, 01 Juli 2025, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement