500 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Pemerintah Kejar Target
Pemerintah siapkan sertifikasi halal gratis bagi 500 ribu UMKM untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. /Instagram-Meutya Hafid.
Harianjogja.com, BEKASI—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penguatan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pendekatan bertahap dalam pemberian akses teknologi kepada anak melalui prinsip “Tunggu, Anak Siap”, yang mempertimbangkan usia, tingkat kematangan, serta risiko yang dapat muncul dalam penggunaan platform digital.
Meutya Hafid menyoroti bahwa perubahan lanskap teknologi telah menggeser pola tumbuh kembang anak secara signifikan. Jika sebelumnya interaksi sosial dan pendidikan anak lebih banyak terjadi di ruang kelas, kini paparan layar digital hadir jauh lebih dini dalam kehidupan sehari-hari.
“Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform,” kata Meutya dalam acara The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dipandang hanya sebagai aspek teknis, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang akan menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kebijakan PP Tunas dirancang untuk memastikan anak tidak langsung dipaksa beradaptasi penuh dengan dunia digital, melainkan diberikan ruang aman yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
“Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangannya,” kata Meutya.
Dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan orang tua dan lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital sebagai penyedia ekosistem teknologi.
“Selama ini anak yang dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi. Padahal seharusnya teknologi yang dirancang untuk melindungi anak,” tegasnya.
Meutya juga menambahkan bahwa tantangan perlindungan anak di era digital semakin kompleks karena karakter platform yang beroperasi lintas negara, sehingga membutuhkan kolaborasi luas antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sipil.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak yang tumbuh bersama ekosistem digital tersebut di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah siapkan sertifikasi halal gratis bagi 500 ribu UMKM untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Warga Padukuhan Banyu di Gunungkidul masih kesulitan air bersih meski ada sumur bor dan Spamdes, terutama saat musim kemarau.
Warga Gedongtengen Jogja didorong mengolah limbah buah jadi eco enzim, pakan ikan, dan produk kesehatan berbasis fermentasi.
Indomobil eMotor luncurkan Tyranno X di Jakarta Fair 2026, motor listrik 160 km, harga Rp32,8 juta.
Kemenpar dorong BBWI 3B untuk sebar wisata Bali Utara–Banyuwangi, target 1,2 miliar perjalanan wisata 2026.
BNN Bantul mewanti-wanti peredaran pil sapi di SMP dan SMA. Edukasi, skrining, dan rehabilitasi diperkuat untuk melindungi pelajar.