Advertisement

Begini Cara Daftar dan Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Tanpa NIK

Feni Freycinetia Fitriani
Senin, 09 Agustus 2021 - 15:57 WIB
Budi Cahyana
Begini Cara Daftar dan Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Tanpa NIK Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di GOR Pangadegan, Jakarata, Kamis (10/6/2021). Kementerian Kesehatan memulai program vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang menyasar sekitar 4,8 juta penduduk wilayah DKI Jakarta pada kelompok usia minimal 18 tahun. Vaksinasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2021. Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan bagi warga yang belum atau tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

Advertisement

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin adalah dengan melakukan administrasi menggunakan NIK atau E-KTP. Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak bisa mencantumkan KTP hingga NIK yang telah dipakai orang lain.

Kemenkes mengatakan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati dengan demikian masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi secara bersamaan.

Dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kalangan sebagai berikut:

1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga pemasyarakatan
4. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
5. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Berikut cara pendaftaran dan alur vaksinasi Covid-19 bagi warga yang tidak memiliki NIK:
1. Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19.
2. Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.
3. Dilakukan screening kesehatan.
4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksinasi Covid-19.
5. Seusai vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi

Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi

Kulonprogo
| Jum'at, 27 Maret 2026, 03:37 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement