Advertisement
Pengamat: Daripada PCR Bagi Penumpang Pesawat, Lebih Baik Antigen Saat Check In?
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. - Antara Foto/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengamat penerbangan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa menerapkan kebijakan untuk melakukan tes rapid antigen bagi penumpang pesawat sebelum check-in pada hari keberangkatan dibandingkan dengan mewajibkan PCR/Swab H-2.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman berpendapat kewajiban PCR pada h-2 sebelum keberangkatan juga belum tentu efektif lantaran penumpang masih memiliki resiko tertular atau bahkan masuk dalam fase penularan pada periode jeda saat melakukan tes dengan jadwal keberangkatan.
Advertisement
Terlebih, kata dia, kebijakan diskriminatif tes PCR hanya dilakukan kepada moda transportasi udara yang sebetulnya sudah ketat menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain pengguna moda transportasi lainnya bisa hanya melampirkan rapid antigen.
“Tes rapid antigen sebelum check in ini lebih baik karena penumpang akan lebih terdeteksi dan yang lolos tidak dalam tahap menularkan,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Pengamat dari Arista Indonesian Aviation Center (Aiac) Arista Atmadjati juga menyampaikan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dampaknya bagi maskapai semakin berat lantaran menurut perhitungannya jumlah penumpang bisa menurun hingga 70 persen.
BACA JUGA: Covid-19 di DIY Bertambah 1.461 Kasus, Bantul Paling Banyak
Menurutnya, penurunan ini disebabkan setidaknya oleh dua hal yakni keengganan masyarakat untuk bepergian seiring pembatasan serta ketatnya peraturan dari pemerintah yang membuat penumpang moda transportasi udara wajib membawa hasil tes PCR/Swab.
Adapun merujuk Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi publik.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu penumpang juga harus membawa bukti negatif Covid-19. Hanya penumpang pesawat terbang yang harus melampirkan bukti dari pemeriksaan PCR H-2, sedangkan lainna Antigen H-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Sampah Pasar Jogja Menggunung, Disdag Perkuat Pengolahan Mandiri
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Cisarua Bandung Barat, 38 Jenazah Dievakuasi Tim SAR
- Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap
- Barcelona Siapkan Kontrak Panjang untuk Fermin Lopez hingga 2031
- Agustina Bantah Isu Jual Beli Jabatan Direksi BUMD Semarang
- PSS Sleman Ikut Panaskan Perebutan Puncak Grup Timur Championship
- Keraton Jogja Beri Serat Palilah Pemanfaatan Tanah SG di Turgo Sleman
- Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Tipsnya
Advertisement
Advertisement



