Siap-Siap! KAI Buka Lagi Pemesanan Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2024
Berita Gembira. PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka kembali pemesanan tiket kereta api (KA) tambahan Lebaran tahap kedua untuk 24 kereta.
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan./Antara Foto-Fikri Yusuf
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengamat penerbangan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa menerapkan kebijakan untuk melakukan tes rapid antigen bagi penumpang pesawat sebelum check-in pada hari keberangkatan dibandingkan dengan mewajibkan PCR/Swab H-2.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman berpendapat kewajiban PCR pada h-2 sebelum keberangkatan juga belum tentu efektif lantaran penumpang masih memiliki resiko tertular atau bahkan masuk dalam fase penularan pada periode jeda saat melakukan tes dengan jadwal keberangkatan.
Terlebih, kata dia, kebijakan diskriminatif tes PCR hanya dilakukan kepada moda transportasi udara yang sebetulnya sudah ketat menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain pengguna moda transportasi lainnya bisa hanya melampirkan rapid antigen.
“Tes rapid antigen sebelum check in ini lebih baik karena penumpang akan lebih terdeteksi dan yang lolos tidak dalam tahap menularkan,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Pengamat dari Arista Indonesian Aviation Center (Aiac) Arista Atmadjati juga menyampaikan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dampaknya bagi maskapai semakin berat lantaran menurut perhitungannya jumlah penumpang bisa menurun hingga 70 persen.
BACA JUGA: Covid-19 di DIY Bertambah 1.461 Kasus, Bantul Paling Banyak
Menurutnya, penurunan ini disebabkan setidaknya oleh dua hal yakni keengganan masyarakat untuk bepergian seiring pembatasan serta ketatnya peraturan dari pemerintah yang membuat penumpang moda transportasi udara wajib membawa hasil tes PCR/Swab.
Adapun merujuk Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi publik.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu penumpang juga harus membawa bukti negatif Covid-19. Hanya penumpang pesawat terbang yang harus melampirkan bukti dari pemeriksaan PCR H-2, sedangkan lainna Antigen H-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Gembira. PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka kembali pemesanan tiket kereta api (KA) tambahan Lebaran tahap kedua untuk 24 kereta.
DKP Gunungkidul menebar 160.000 benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem dan menekan ancaman ikan invasif.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkap tujuh hasil diplomasi Presiden Prabowo, dari BRICS hingga investasi Rp2.430 triliun.
Panduan 4 tahap wajib UM UGM CBT 2026 sebelum masuk ruang ujian, dari verifikasi hingga pemeriksaan keamanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 Juni 2026, rute, tarif, dan daftar keberangkatan lengkap dari Yogyakarta hingga Palur.
Jadwal KRL Solo–Jogja 2 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tarif Rp8.000 dan rute stasiun utama.