Advertisement

Fadli Zon: Saran Saya 2 Oknum Aparat yang Injak Kepala Warga di Merauke Dipecat

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 28 Juli 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Fadli Zon: Saran Saya 2 Oknum Aparat yang Injak Kepala Warga di Merauke Dipecat Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon - Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Video viral dua oknum TNI AU yang melakukan kekerasan di Merauke membuat anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon turut berkomentar. Ia menyarankan agar dua oknum tersebut dipecat.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSP) DPR itu mengatakan, jangan sampai insiden ini menjadi bola salju baik di nasional maupun internasional.

Advertisement

"Saran saya 2 oknum anggota PM itu dipecat n dihukum. Jgn sampai masalah ini menggelinding cepat jd bola salju nasional internasional. Rasis n tak berperikemanusiaan thd org Papua n disabilitas. Ini sangat sensitif," kata Fadli lewat akun twitter-nya @fadlizon, dikutip Rabu (28/7/2021).

Seperti diketahui, kemarin, Selasa (27/7/2021), beredar video di media sosial yang menggambarkan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang difabel tuli.

Terpisah, TNI Angkatan Udara menyatakan permintaan maaf atas insiden yang melibatkan dua oknum prajuritnya di Merauke, Papua.

“Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud J.A Dimara Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (27/7/2021), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” tulis akun resmi TNI AU di Twitter @_TNIAU, Selasa (27/7/2021).

TNI AU mengatakan dua oknum Pomau yang terlibat insiden ini telah ditahan dan berada dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.

Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya atas tindakan yg dilakukan dua oknum anggota Lanud J.A. Dimara Merauke terhadap warga sipil.

“Hal ini terjadi semata-mata karena kesalahan dari anggota kami dan tidak ada niatan apapun juga, apalagi berupa perintah kedinasan,” ungkap Fadjar.

Sementara itu aktivis Veronica Koman menilai permintaan maaf saja tidak cukup sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut. Menurut dia kedua oknum TNI itu harus diadili di pengadilan sipil atas perbuatannya.

"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil. Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," kata Veronica lewat akun twitter-nya @VeronicaKoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement