Advertisement
PSHK UII Kritik Produk Hukum Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkritik produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 yang kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 dinilai tidak terdapat dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Advertisement
Kepala Bidang Riset PSHK FH UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan jika Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal adanya istilah PPKM. Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk tindakan, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Di sisi lain, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah, seperti misalnya Instruksi Gubernur DIY No. 17/2021 tentang PPKM Darurat dan sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemda. "Beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan PPKM mengakibatkan dampak yang problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat. "Tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
PSHK FH UII meminta pemerintah untuk kembali mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam penanganan Covid-19.
“Kemudian, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gelorakan Semangat Perjuangan
- Pasien RSUD Karanganyar Meninggal Seusai Terjun dari Lantai Tiga
- Bupati Bantul Kukuhkan Komite dan Forum Kreatif Menuju UCCN
- Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
- Warga Giwangan Protes Minim Sosialisasi Renovasi Terminal
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Jutaan Bibit Mangrove Secara Serentak
Advertisement
Advertisement