Advertisement
PSHK UII Kritik Produk Hukum Penanganan Covid-19
Lalu lintas kendaraan di Bantul pada Minggu (11/7/2021) dalam masa PPKM Darurat cenderung lengang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkritik produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 yang kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 dinilai tidak terdapat dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Advertisement
Kepala Bidang Riset PSHK FH UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan jika Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal adanya istilah PPKM. Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk tindakan, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Di sisi lain, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah, seperti misalnya Instruksi Gubernur DIY No. 17/2021 tentang PPKM Darurat dan sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemda. "Beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan PPKM mengakibatkan dampak yang problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat. "Tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
PSHK FH UII meminta pemerintah untuk kembali mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam penanganan Covid-19.
“Kemudian, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
Advertisement
Advertisement




