Advertisement
PSHK UII Kritik Produk Hukum Penanganan Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkritik produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 yang kemudian diperpanjang melalui kebijakan PPKM Level 4 lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 dinilai tidak terdapat dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Advertisement
Kepala Bidang Riset PSHK FH UII, Ahmad Ilham Wibowo, mengatakan jika Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), tidak dikenal adanya istilah PPKM. Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk tindakan, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Di sisi lain, kebijakan PPKM juga mengakibatkan beragamnya pengaturan kebijakan PPKM di daerah, seperti misalnya Instruksi Gubernur DIY No. 17/2021 tentang PPKM Darurat dan sejumlah aturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemda. "Beragamnya pengaturan kebijakan PPKM mengakibatkan kerancuan produk hukum di daerah. Materi muatan kebijakan PPKM yang mengikat masyarakat secara umum tidak seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa keputusan, instruksi, ataupun surat edaran. Pengaturan kebijakan PPKM seharusnya dikeluarkan menggunakan produk hukum berupa peraturan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, ketidakjelasan dasar hukum penyelenggaraan PPKM mengakibatkan dampak yang problematik terhadap kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pengaturan tindakan dan larangan dalam tindakan PPKM cenderung membatasi kegiatan dan memiliki dampak ekonomi di masyarakat. Di sisi lain, kebijakan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat. "Tidak digunakannya ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Penanggulangan Bencana mengakibatkan kaburnya pengaturan pemenuhan kebutuhan dan hak dasar masyarakat dalam tindakan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
PSHK FH UII meminta pemerintah untuk kembali mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam penanganan Covid-19.
“Kemudian, jika pemerintah masih memaksa untuk melanjutkan kebijakan PPKM, maka pemerintah harus memberikan pengaturan yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai konsekuensi adanya tindakan pembatasan terhadap masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement