Advertisement
Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Aturan itu tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.
Advertisement
BACA JUGA : Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY
Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021. Adapun prokes 5M yang dimaksud berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (25/7/2021).
Lebih lanjut edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Pengelola tempat ibadah.
BACA JUGA : 1.012 Pelanggaran PPKM Darurat Terjadi di Jogja
Menag berharap edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.
Beleid ini mengatur tentang wilayah zona merah dan oranye maupun wilayah level 3 dan 4 untuk mengoptimalkan peribadatan di rumah. Sementara itu daerah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan ibadah berjamaah dengan protokol kesehatan.
Sementara itu, pengelola rumah ibadah diminta untuk menyediakan informasi terkait protokol kesehatan, cek suhu tubuh, hand sanitizer, tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jemaah minimal 1 meter hingga tidak mengedarkan kotak amal.
Selain itu, pengurus juga diatur untuk melakukan disinfeksi ruangan secara rutin, memastikan air conditioner dibersihkan berkala, memastikan keterisian rumah ibadah maksimal 30 persen kapasitas dan durasi khutbah maksimal 15 menit.
Di sisi lain, jemaah diminta menggunakan masker, mencuci tangan dan hand sanitizer, menjaga jarak, tidak sedang isolasi mandiri, mengenakan perlengkapan ibadah pribadi serta tidak dari luar daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

FPRB Bantul Diminta Siapkan Mitigasi Bencana Musim Hujan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Amin Ikut Menyorot Penghapusan Debat Khusus Cawapres oleh KPU
- Langka, Perempuan Ini Punya Dua Rahim dan Kini Hamil di Keduanya
- Ingin NU Miliki Lembaga seperti Bappenas, Ketua PBNU Bakal Angkat Erick Thohir Jadi Ketua Lakpesdam
- Pinjaman Rp60 Triliun untuk Belanja Alkes, Kemenkes: Antar RI jadi Negara Maju
- IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini
- Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Alex Tirta Buka Suara tentang Rumah Kertanegara
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement