Advertisement

Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM

Rayful Mudassir
Minggu, 25 Juli 2021 - 15:27 WIB
Sunartono
Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (kiri) saat berkunjung di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (19/4/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Aturan itu tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Advertisement

BACA JUGA : Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY 

Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021. Adapun prokes 5M yang dimaksud berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Pengelola tempat ibadah.

BACA JUGA : 1.012 Pelanggaran PPKM Darurat Terjadi di Jogja

Menag berharap edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Beleid ini mengatur tentang wilayah zona merah dan oranye maupun wilayah level 3 dan 4 untuk mengoptimalkan peribadatan di rumah. Sementara itu daerah zona kuning dan hijau dapat melaksanakan ibadah berjamaah dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, pengelola rumah ibadah diminta untuk menyediakan informasi terkait protokol kesehatan, cek suhu tubuh, hand sanitizer, tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jemaah minimal 1 meter hingga tidak mengedarkan kotak amal.

Selain itu, pengurus juga diatur untuk melakukan disinfeksi ruangan secara rutin, memastikan air conditioner dibersihkan berkala, memastikan keterisian rumah ibadah maksimal 30 persen kapasitas dan durasi khutbah maksimal 15 menit.

Di sisi lain, jemaah diminta menggunakan masker, mencuci tangan dan hand sanitizer, menjaga jarak, tidak sedang isolasi mandiri, mengenakan perlengkapan ibadah pribadi serta tidak dari luar daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement