Advertisement
Ini 7 Kategori WNA yang Bisa Masuk Indonesia saat PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No.27/2021 yang telah ditandatangani pada 21 Juli 2021.
Permenkumham ini menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) tidak diperbolehkan, meski sebelumnya TKA masih diizinkan dengan alasan proyek strategis nasional.
Advertisement
“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menteri Luar Negeri tentang hal ini. Jadi saya berharap kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dan bisa menangani pandemi ini dengan baik,” kata Yasonna Laoly dikutip dari Tempo.
Walapun begitu, Yasonna mengatakan bahwa masih ada beberapa WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, tetapi dengan prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku.
“WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya,” kata Yasonna Laoly. Peraturan itu disampaikan saat berlaku PPKM Level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement