Advertisement
Ini 7 Kategori WNA yang Bisa Masuk Indonesia saat PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No.27/2021 yang telah ditandatangani pada 21 Juli 2021.
Permenkumham ini menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) tidak diperbolehkan, meski sebelumnya TKA masih diizinkan dengan alasan proyek strategis nasional.
Advertisement
“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menteri Luar Negeri tentang hal ini. Jadi saya berharap kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dan bisa menangani pandemi ini dengan baik,” kata Yasonna Laoly dikutip dari Tempo.
Walapun begitu, Yasonna mengatakan bahwa masih ada beberapa WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, tetapi dengan prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku.
“WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya,” kata Yasonna Laoly. Peraturan itu disampaikan saat berlaku PPKM Level 4.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Rute ke Gumuk Pasir, Objek Wisata yang Dikunjungi Pemainnya KKN Desa Penari
Advertisement
Berita Populer
- Mewabah di Eropa, Ini Penyebab dan Gejala Virus Cacar Monyet
- Harga Rumah Subsidi Jadi Naik 7 Persen Tunggu Peraturan Menteri
- Mengenal Soetomo, Dokter Sekaligus Wartawan di Balik Kebangkitan Nasional Indonesia
- Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
- Jangan Sampai Ketinggalan Kereta! Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat Sore
- 7 Negara Berlakukan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk
- Ini Dia Sosok yang Bawa Masuk Lin Che Wei ke Kemendag
Advertisement