Advertisement
Tolak Bendungan Bener Purworejo, Warga Wadas Gugat Ganjar ke PTUN
Tangkapan layar ratusan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, terlibat bentrok dengan anggota kepolisian dan TNI, Jumat (23/4/2021). - Instagram @wadas_melawan
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, terus menolak proyek pembangunan Bendungan Bener. Pada 16 Juli 2021, tiga warga Desa Wadas mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Advertisement
Rohanah, warga Desa Wadas sekaligus anggota Wadon Wadas, menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan Desa Wadas. Pasalnya, proyek pembangunan Bendungan Bener dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, akan dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapanpun akan konsisten untuk menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya,” jelas Rohanah dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat (23/7/2021).
Rohanah takut bilamana proyek pembangunan Bendungan Bener akan mengganggu aktivitas pertanian di wilayah tersebut. “Bumi Wadas yang indah subuh seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” ucapnya.
Terkait gugatan terhadap Ganjar Pranowo, Yatimah, salah satu anggota Wadon Wadas, menyebutkan bahwa perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut telah mengingkari perjuangan warga.
“Padahal IPL sudah habis, terus diterbitkan tanpa sepengetahuan warga. Padahal itu pematokan, pengukuran [dilakukan] secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rejeki jadi susah,” jelas Yatimah.
Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum dalam gugatan tersebut, juga mengamini pendapat tersebut. “Lahirnya IPL sama dengan hanya mendengarkan orang-orang yang punya kepentingan merusak lingkungan. Sudah cukup bagi kita untuk memperjuangkan hak panjenengan semua [warga Wadas] baik di ranah pengadilan maupun di luar pengadilan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jelang Lebaran, Karyawan PT SAK Tuntut Sisa Gaji Dibayar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
Advertisement
Advertisement








