Advertisement
Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Melonggarkan PPKM Mulai 26 Juli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran PPKM Darurat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 apabila hingga 25 Juli 2021, laju penularan virus Corona dapat ditekan signifikan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan bahwa kebijakan relaksasi akan mempertimbangkan empat komponen yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Wiku juga mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi menerapkan relaksasi pembatasan mobilitas dalam waktu dekat perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat. Pasalnya sektor tersebut adalah yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/7/2021).
Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lain. Pemerintah juga mempertimbangkan angka keterisian tempat tiduratau bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Selain itu juga menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan maupun menyosialisasikan prosedur relaksasi. Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement