Advertisement
Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Melonggarkan PPKM Mulai 26 Juli
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. - Antara/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran PPKM Darurat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 apabila hingga 25 Juli 2021, laju penularan virus Corona dapat ditekan signifikan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan bahwa kebijakan relaksasi akan mempertimbangkan empat komponen yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Wiku juga mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi menerapkan relaksasi pembatasan mobilitas dalam waktu dekat perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat. Pasalnya sektor tersebut adalah yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/7/2021).
Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lain. Pemerintah juga mempertimbangkan angka keterisian tempat tiduratau bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Selain itu juga menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan maupun menyosialisasikan prosedur relaksasi. Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Penipuan Online Jual Beli Brompton, Pensiunan Sleman Rugi Rp279 Juta
- Prabowo Putuskan Kirim Pasukan ke Gaza 28 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 Februari 2026, Cek Area Terdampak
- Jadwal KSPN Malioboro 26 Februari 2026 ke Obelix dan Pantai Ndrini
- 4 Alumni LPDP Kembalikan Rp2 Miliar, Ini Sanksinya
- Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
Advertisement
Advertisement








