Advertisement
Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Melonggarkan PPKM Mulai 26 Juli
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. - Antara/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran PPKM Darurat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 apabila hingga 25 Juli 2021, laju penularan virus Corona dapat ditekan signifikan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan bahwa kebijakan relaksasi akan mempertimbangkan empat komponen yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Wiku juga mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi menerapkan relaksasi pembatasan mobilitas dalam waktu dekat perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat. Pasalnya sektor tersebut adalah yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/7/2021).
Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lain. Pemerintah juga mempertimbangkan angka keterisian tempat tiduratau bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Selain itu juga menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir.
Keempat, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan maupun menyosialisasikan prosedur relaksasi. Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
Advertisement
Advertisement








