Advertisement
Pemerintah Beri Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja yang Dirumahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji subsidi upah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan subsidi yang besarannya Rp1 juta akan diberikan bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Pembayaran akan dilakukan sekali.
Advertisement
"Kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (21/7/2021).
Adapun, anggaran ini dimasukkan ke dalam program prakerja dan subsidi upah yang totalnya mencapai Rp30 triliun.
Baca juga: Sapa Aruh: Sultan Kerahkan APBD dan Danais untuk Bantuan Sosial
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
“Nanti untuk subsidi upah ini, payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang telah kami koordinasikan dengan komite PEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).
Namun, Ida mengatakan besaran subsidi upah ini adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan dan akan dibayarkan dalam sekali pembayaran.
Walhasil, para pekerja penerima bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement