Advertisement
Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membina lima pimpinan lembaga, apabila tindakan korektif mengenai temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diindahkan dalam kurun waktu 30 hari.
Kelima pimpinan lembaga negara itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB.
Advertisement
"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.
Adapun, Ombudsman membuat korektif yang untuk KPK dan BKN terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.
Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.
Sementa itu, tindakan korektif untuk BKN, Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Dia berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.
"Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert.
Sebelumya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyimpangan prosedur terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
- Pagar Gedung DPR Dijebol, Demonstran Merangsek Masuk
Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Massa Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, 3 Orang Tewas
- Presiden Prabowo Berikan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan
- Ludes Dibakar Massa, Kantor DPRD Kota Makassar Dijarah
- Trans Jakarta Hentikan Layanan, Semua Halte Ludes Terbakar
- 5 Bangunan Ludes Dibakar Massa di Bandung
- Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat
- PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep
Advertisement
Advertisement