Advertisement

Promo November

Ini Aturan Kemenag pada Perayaan Iduladha 1442 H

Newswire
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:27 WIB
Nina Atmasari
Ini Aturan Kemenag pada Perayaan Iduladha 1442 H Petugas dari BPP Masjid Al Akbar Surabaya melakukan simulasi penyelenggaraan shalat Iduladha 1441 Hijriah, Selasa (28/07/2020). WHO menganjurkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah Iduladha guna meminimalkan risiko penularan Covid-19./ANTARA - HO/Humas Al Akbar\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di masa pandemi Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mengikuti surat edaran dari pemerintah terkait dangan petunjuk teknis dalam merayakan Hari Raya tersebut.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dalam menekan laju angka penularan Covid-19. Surat edaran ini semata-mata demi melindungi masyarakat dari risiko penularan.

Advertisement

"Marilah kita rayakan Hari Raya Iduladha ini dengan disiplin protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat," ujar Fuad, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 di Asia, Bantuan Asing Mengalir

Dia menjelaskan sejumlah panduan itu meliputi larangan takbir yang mengundang massa di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun zona merah dan oranye, imbauan agar menggelar Salat Iduladha di rumah masing-masing, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban.

Adapun, khusus untuk Salat Iduladha terutama di zona hijau di wilayah non PPKM Darurat diperbolehkan menggelar Salat Iduladha di masjid/mushala maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kapasitas.

"Untuk daerah non-PPKM Darurat, kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengerahkan sekitar 50.000 penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk memonitoring penerapan Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2021 perihal pelaksanaan Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19.

#satgascovid19 #pakaimasker #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement