Advertisement
KPK Tak Mendukung Program Vaksin Berbayar karena Rawan Dikorupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung program vaksinasi gotong royong berbayar lantaran adanya potensi fraud atau korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri BUMN Erick Thohir, kepala BPKP dan Jaksa Agung terkait vaksinasi mandiri berbayar.
Advertisement
"Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Firli pun menyampaikan sejumlah poin terkait langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud, apabila vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya.
"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ucapnya.
Berikut enam poin saran tindak lanjut yang disampaikan Firli:
1). KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
2). Penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma - meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi - dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dll), efektifitas rendah - jangkauan Kimia Farma terbatas.
3). Perluasan penggunaan vaksin gotong royong ke individu ini direkomendasikan: hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX.
4). Pemerintah harus membuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin GR (by name, by adrees dan badan usaha). Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya: Rumah Sakit Swasta se Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak -mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata
5). Sesuai Perpres No 99/2020, menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin Serta mekanisme Vaksinasi.
6). Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin Gotong royong secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi Praktik praktif Fraud ( jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi).
7). Data menjadi kata kunci, utk itu kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin gotong royong sebelum dilakukan Vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement