Advertisement
KPK Tak Mendukung Program Vaksin Berbayar karena Rawan Dikorupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung program vaksinasi gotong royong berbayar lantaran adanya potensi fraud atau korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri BUMN Erick Thohir, kepala BPKP dan Jaksa Agung terkait vaksinasi mandiri berbayar.
Advertisement
"Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Firli pun menyampaikan sejumlah poin terkait langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud, apabila vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya.
"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ucapnya.
Berikut enam poin saran tindak lanjut yang disampaikan Firli:
1). KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
2). Penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma - meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi - dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dll), efektifitas rendah - jangkauan Kimia Farma terbatas.
3). Perluasan penggunaan vaksin gotong royong ke individu ini direkomendasikan: hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX.
4). Pemerintah harus membuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin GR (by name, by adrees dan badan usaha). Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya: Rumah Sakit Swasta se Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak -mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata
5). Sesuai Perpres No 99/2020, menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin Serta mekanisme Vaksinasi.
6). Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin Gotong royong secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi Praktik praktif Fraud ( jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi).
7). Data menjadi kata kunci, utk itu kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin gotong royong sebelum dilakukan Vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement