Advertisement
KPK Tak Mendukung Program Vaksin Berbayar karena Rawan Dikorupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung program vaksinasi gotong royong berbayar lantaran adanya potensi fraud atau korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri BUMN Erick Thohir, kepala BPKP dan Jaksa Agung terkait vaksinasi mandiri berbayar.
Advertisement
"Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Firli pun menyampaikan sejumlah poin terkait langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud, apabila vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya.
"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ucapnya.
Berikut enam poin saran tindak lanjut yang disampaikan Firli:
1). KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
2). Penjualan vaksin Gotong Royong ke individu melalui Kimia Farma - meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi - dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dll), efektifitas rendah - jangkauan Kimia Farma terbatas.
3). Perluasan penggunaan vaksin gotong royong ke individu ini direkomendasikan: hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX.
4). Pemerintah harus membuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin GR (by name, by adrees dan badan usaha). Pelaksanaan hanya melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya: Rumah Sakit Swasta se Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak -mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma. Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata
5). Sesuai Perpres No 99/2020, menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin Serta mekanisme Vaksinasi.
6). Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin Gotong royong secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi Praktik praktif Fraud ( jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi).
7). Data menjadi kata kunci, utk itu kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin gotong royong sebelum dilakukan Vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
Advertisement

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates Gamping
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement
Advertisement