Advertisement
429 Restoran & Puluhan Ribu Orang Ditindak saat PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, bahwa ada ratusan dan puluhan ribu orang terkena tindakan penertiban terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Riza mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada 10.416 orang yang terkena sanksi administratif akibat tidak menggunakan masker, 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya ditindak sesuai dengan peraturan PPKM darurat.
Advertisement
BACA JUGA : Hingga Hari Ke-9 PPKM Darurat, Pelanggaran di DIY Masih Tinggi
"Ini laporan dari Satpol PP DKI selama PPKM darurat 3-9 Juli 2021," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/7/2021) malam.
Riza menyebut para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari administratif (untuk pelanggaran masker), penutupan sementara hingga pencabutan zin (untuk sektor usaha), bahkan hingga ancaman pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sampai saat ini belum ada yang dipidana, tetapi kami tak akan segan memidana, termasuk kantor-kantor atau tempat usaha yang berulang kali diberi tahu atau nakal menyiasati dengan menyewa tempat lain agar bisa beroperasi, akan kami sanksi tegas," ucapnya.
Karena itu, dia mengharapkan kerja sama masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPKM darurat ini di mana hanya sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus kapasitas dan jam kerja.
BACA JUGA : Lengang, Seperti Ini Suasana Jalanan di Bantul Saat PPKM Darurat
"Laporkan melalui aplikasi JAKI apabila menemukan pelanggaran. Termasuk pekerja yang menemukan adanya pelanggaran pada perusahaannya karena hanya esensial dan kritikal yang boleh, termasuk jika esensial atau kritikal melebihi kapasitas dan jam operasional laporkan, akan kami tindak," tuturnya.
Adapun terkait dengan isu bocornya data pelapor PPKM darurat di aplikasi JAKI, sebelumnya Riza Patria mengatakan identitas pelapor pelanggaran ketentuan selama PPKM darurat tidak boleh bocor.
"Siapa pun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza saat ditemui wartawan di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021).
Belakangan isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan nonesensial dan nonkritikal melalui aplikasi seluler Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial.
Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut. Apabila memang benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.
BACA JUGA : Segini Angka Mobilitas Masyarakat Jogja setelah PPKM
Sebab, saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City, Wagub DKI mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan.
Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement