Advertisement
429 Restoran & Puluhan Ribu Orang Ditindak saat PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, bahwa ada ratusan dan puluhan ribu orang terkena tindakan penertiban terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Riza mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada 10.416 orang yang terkena sanksi administratif akibat tidak menggunakan masker, 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya ditindak sesuai dengan peraturan PPKM darurat.
Advertisement
BACA JUGA : Hingga Hari Ke-9 PPKM Darurat, Pelanggaran di DIY Masih Tinggi
"Ini laporan dari Satpol PP DKI selama PPKM darurat 3-9 Juli 2021," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/7/2021) malam.
Riza menyebut para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari administratif (untuk pelanggaran masker), penutupan sementara hingga pencabutan zin (untuk sektor usaha), bahkan hingga ancaman pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sampai saat ini belum ada yang dipidana, tetapi kami tak akan segan memidana, termasuk kantor-kantor atau tempat usaha yang berulang kali diberi tahu atau nakal menyiasati dengan menyewa tempat lain agar bisa beroperasi, akan kami sanksi tegas," ucapnya.
Karena itu, dia mengharapkan kerja sama masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPKM darurat ini di mana hanya sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus kapasitas dan jam kerja.
BACA JUGA : Lengang, Seperti Ini Suasana Jalanan di Bantul Saat PPKM Darurat
"Laporkan melalui aplikasi JAKI apabila menemukan pelanggaran. Termasuk pekerja yang menemukan adanya pelanggaran pada perusahaannya karena hanya esensial dan kritikal yang boleh, termasuk jika esensial atau kritikal melebihi kapasitas dan jam operasional laporkan, akan kami tindak," tuturnya.
Adapun terkait dengan isu bocornya data pelapor PPKM darurat di aplikasi JAKI, sebelumnya Riza Patria mengatakan identitas pelapor pelanggaran ketentuan selama PPKM darurat tidak boleh bocor.
"Siapa pun yang membocorkan akan kami beri sanksi," ujar Riza saat ditemui wartawan di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021).
Belakangan isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan nonesensial dan nonkritikal melalui aplikasi seluler Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial.
Riza mengatakan akan mengecek kebenaran isu tersebut. Apabila memang benar, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.
BACA JUGA : Segini Angka Mobilitas Masyarakat Jogja setelah PPKM
Sebab, saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City, Wagub DKI mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan.
Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
Advertisement
Advertisement