Advertisement
Haris Azhar: Kasus Korupsi Jiwasraya Harusnya Dijerat UU Pasar Modal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut bahwa perkara Jiwasraya seharusnya menggunakan instrumen Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal.
Menurut dia, secara logika, instrumen tersebut lebih tepat untuk menjerat pidana Heru Hidayat, Benny Tjokro, Hendrisman Rahim, dan lain-lain dalam perkara Jiwasraya.
Advertisement
"Di UU pasar modal itu sebetulnya ada pasal pidana yang sebetulnya kalau mau menantang Heru Hidayat cs, Beny Tjokro cs, dan paket nama yang dibilang pelaku tindak pidana ya mestinya dipake UU Pasar Modal," kata Haris dalam diskusi daring, Sabtu (10/7/2021).
Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk di kasus Asabri itu mengatakan, yang harusnya jadi leading sector dalam penanganan kasus Jiwasraya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan instrumen UU Pasar Modal.
"Untuk itu saya mau megatakan bahwa ini salah penerapan hukum bahasa obyektifnya. kenapa salah dan ngotot dan enggak tahu malu, pihak kejagung ya, karena menurut saya ini politis memang saya patut kita mengucapkan ini ada agenda settng untuk mengambil aset yang ada di belakang Jiwasraya," katanya.
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para terdakwa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim. Di tingkat banding, hukuman Hendrisman dan Hary Prasetyo dipangkas menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, terdapat 13 perusahaan Manajer Investasi yang turut dijerat dalam perkara ini.
Perusahaan itu adalah:
PT Dana Wibawa Management Investasi
PT Oso Management Investasi
PT Pinekel Persada Investasi
PT Millenium Danatama
PT Prospera Aset Management
PT MNC Asset Management
PT Maybank Aset Management
PT GAP Capital
PT Jasa Capital Asset Management
PT Corvina Capital
PT Iserfan Investama
PT Sinar Mas Asset Management.
PT Pool Advista Management
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement