Advertisement
JPU Setuju Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahaha Ketawa Bareng yuk!
Najwa Shihab. - Ist/ Instagram @najwashihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi dan menyetujui hukuman Pinangki Sirna Malasari tetap 4 tahun. Hal ini langsung menuai sorotan, salah satunya datang dari Najwa Shihab.
Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab nampak mengunggah foto tangkapan layar mengenai berita terkini Pinangki. Berita itu menuliskan jika JPU tak kasasi dan setuju hukuman jaksa Pinangki hanya 4 tahun penjara.
Advertisement
Najwa sendiri hanya memberikan sindiran dengan tertawa. Ia mengajak masyarakat untuk tertawa bersama di kolom komentar dengan ketidakadilan hukum itu.
"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Senin (5/7/2021).
Postingan Najwa Shihab ini telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda like. Warganet juga ramai mengomentari kolom komentar dengan berbagai sindiran ke penegak hukum.
"Hahahaaaa, kapan lagi ketawa bareng mbak Nana," sahut warganet.
"Negeri ini sudah becanda jangan bikin bencana. Tertawalah dengan hikmat," tambah lainnya.
"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komen warganet.
"Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," sindir yang lain.
"Nah, ini baru aneh. Kalau PT kasih lebih rendah ada 'wajarnya' kalau kemudian JPU gak kasasi," tulis warganet.
"Gak ah takut di penjara kalau ketawa," sahut warganet.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch telah mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding hakim Pengadilan DKI Jakarta yang mengkorting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan jika Senin (5/7/2021) hari ini, merupakan tenggat waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ucap Kurnia melalui keterangan, Senin (5/7/2021).
Kurnia pun menganggap bila JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengambil langkah cepat dalam mengajukan kasasi, maka dugaan publik bahwa memang pihak kejaksaan ingin Pinangki dihukum rendah dari vonis ditingkat pertama yakni 10 tahun penjara.
Pinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.
Kurnia menyebut Pinangki sepatutnya mendapatkan hukuman yang berat karena terbukti dalam tiga kasus seperti suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.
"Terdakwa [Pinangki] menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," ucap Kurnia.
Selain itu, Kurnia mendesak agar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung.
"Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Akui Tak Ikut Rumuskan Aturan
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Venezuela Bantah Tuduhan AS soal Milisi dan Pos Pemeriksaan
- Program Bulog Siap Ekspor Beras dan Jagung Setelah Swasembada 2026
- Sleman Gelar Diskusi Kelas Harian untuk UMKM Naik Kelas
- PHRI Dorong Sport Tourism di Pantai Glagah Kulonprogo
- Umat Kristen-Katolik Mengikuti Seminar Ekumenisme di Jogja
- Tambahan Bus Sekolah di Gunungkidul Tunggu Restu dari Kementerian
- Pemain Akademi Bawa Man City Menang 10-1 atas Exeter City di Piala FA
Advertisement
Advertisement



