Banjir Nagoya Ganggu Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026
Banjir Nagoya sempat mengganggu latihan tim basket Indonesia. Taufik Hidayat memastikan NOC dan CdM mencari solusi.
Najwa Shihab. /Ist- Instagram @najwashihab
Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi dan menyetujui hukuman Pinangki Sirna Malasari tetap 4 tahun. Hal ini langsung menuai sorotan, salah satunya datang dari Najwa Shihab.
Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab nampak mengunggah foto tangkapan layar mengenai berita terkini Pinangki. Berita itu menuliskan jika JPU tak kasasi dan setuju hukuman jaksa Pinangki hanya 4 tahun penjara.
Najwa sendiri hanya memberikan sindiran dengan tertawa. Ia mengajak masyarakat untuk tertawa bersama di kolom komentar dengan ketidakadilan hukum itu.
"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Senin (5/7/2021).
Postingan Najwa Shihab ini telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda like. Warganet juga ramai mengomentari kolom komentar dengan berbagai sindiran ke penegak hukum.
"Hahahaaaa, kapan lagi ketawa bareng mbak Nana," sahut warganet.
"Negeri ini sudah becanda jangan bikin bencana. Tertawalah dengan hikmat," tambah lainnya.
"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komen warganet.
"Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," sindir yang lain.
"Nah, ini baru aneh. Kalau PT kasih lebih rendah ada \'wajarnya\' kalau kemudian JPU gak kasasi," tulis warganet.
"Gak ah takut di penjara kalau ketawa," sahut warganet.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch telah mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding hakim Pengadilan DKI Jakarta yang mengkorting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan jika Senin (5/7/2021) hari ini, merupakan tenggat waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ucap Kurnia melalui keterangan, Senin (5/7/2021).
Kurnia pun menganggap bila JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengambil langkah cepat dalam mengajukan kasasi, maka dugaan publik bahwa memang pihak kejaksaan ingin Pinangki dihukum rendah dari vonis ditingkat pertama yakni 10 tahun penjara.
Pinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.
Kurnia menyebut Pinangki sepatutnya mendapatkan hukuman yang berat karena terbukti dalam tiga kasus seperti suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.
"Terdakwa [Pinangki] menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," ucap Kurnia.
Selain itu, Kurnia mendesak agar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung.
"Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Banjir Nagoya sempat mengganggu latihan tim basket Indonesia. Taufik Hidayat memastikan NOC dan CdM mencari solusi.
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Minyak jelantah dari MBG, KDMP, rumah tangga hingga restoran dijajaki Pertamina sebagai bahan baku bahan bakar pesawat ramah lingkungan.
Selama 56 tahun, SHARP telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, mengikuti perubahan kebutuhan rumah tangga, perkembangan teknologi.
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus berbasis aksi iklim nyata, bukti kredibel, dan tata kelola berintegritas.
DPRD DIY meminta SPPG penyebab keracunan MBG ditutup permanen. Sebanyak 14 SPPG di DIY kini mendapat sanksi suspend.