Advertisement

MPR Minta Vaksinasi untuk Tokoh Agama Dipercepat

Newswire
Rabu, 07 Juli 2021 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
MPR Minta Vaksinasi untuk Tokoh Agama Dipercepat Hidayat Nur Wahid. - Ist/Humas Fraksi PKS

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Agama diminta untuk meningkatkan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama, kiai, dan santri dari ancaman penyebaran Covid-19.

"Saya mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh Agama, kiai dan santri antara lain melalui percepatan vaksinasi Covid-19," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com, Selasa (6/7/2021).

Advertisement

Dia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh agama yang wafat di masa pandemik Covid-19, misalnya, berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama hingga 4 Juli 2021, sekitar 584 kiai wafat selama pandemik Covid-19.

Hidayat meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data habaib/kiai/ulama/ustadz yang wafat akibat Covid-19 dari ormas Islam lain selain NU.

HNW juga mendorong maksimal-nya peran pesantren, Badan Amil, Zakat Nasional (Baznas), hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi kiai/ulama.

"Pemerintah khususnya Kemenag harus serius bantu dan lindungi tokoh agama, kiai dan santri karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak tokoh agama dan ulama. Apalagi Covid-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularan-nya masih terus meningkat," ujarnya.

Dia menilai seharusnya amanah UU No.18/2019 tentang Pesantren yaitu terkait pendampingan Pemerintah kepada pesantren seharusnya dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak COVID-19 terhadap kiai dan santri bisa diminimalisasi.

Baca juga: Masih Banyak Rumah Makan di Sleman Perbolehkan Makan di Tempat

HNW menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.

Dia menilai ketentuan pasal tersebut penting dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah pesantren tetap berjalan sekalipun di tengah pandemik COVID-19.

"Sesuai Pasal 42 UU Pesantren, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren," tutur-nya.

Dia menjelaskan, pemerintah perlu melindungi kiai/ulama karena telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan serta keberlanjutan NKRI.

Hidayat mencontohkan peristiwa 10 November yang kemudian dinyatakan sebagai Hari Pahlawan, sangat terkait dan merupakan resonansi langsung dari Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari.

"Saat itu para kiai, habaib, dan santri menyuarakan semangat jihad cinta Tanah Air dan agama melawan penjajah Belanda yang akan kembali menjajah Indonesia. Para kiai/ulama juga terlibat aktif dalam melawan serangan pengkhianatan PKI, bahkan mereka tidak segan berkorban nyawa demi kembalinya kestabilan negara," ujarnya.

Selain itu menurut dia, para kiai/ulama juga berjuang dalam urusan pendidikan dan ekonomi melalui madrasah dan program pemberdayaan umat sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang.

Hidayat meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan pada Kiai serta meningkatkan program kaderisasi ulama bagi para santri yang akan melanjutkan perjuangan para ulama yang telah wafat di era COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement