Advertisement
Banyak Kaum Terdidik di Ibu Kota Langgar PPKM Darurat
Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan heran lantaran banyak kaum terdidik di Ibu Kota justru melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Padahal, menurut Anies, instrumen kebijakan itu dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari infeksi Covid-19.
Advertisement
Pengakuan itu disampaikan Anies selepas melakukan inspeksi penegakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM Darurat di kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Belakangan Anies langsung menyegel dua perusahaan itu lantaran mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor.
“Karena itu kita minta semuanya jangan tiru yang barusan kita lihat. Isinya orang terdidik dan ramai-ramai melanggar aturan, ramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab,” kata Anies melalui akun instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).
Berangkat dari temuan di lapangan, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan tersebut. Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.
“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” tuturnya.
Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, dia menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.
Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
18 SMP di Bantul Ajukan Revitalisasi, Tunggu Persetujuan Pusat
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal F1 Jepang 2026: Duel Russell vs Antonelli di Suzuka
- Honda Bagikan Cara Hindari Blind Spot yang Picu Kecelakaan
- Film Bocah Gaza Masuk Oscar Dilarang Tayang di India, Ini Alasannya
- Titan 2 Elite Rilis Juni 2026, HP QWERTY Rasa BlackBerry
- PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
- Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
Advertisement
Advertisement







