Advertisement
PPKM Darurat, Cek Syarat Perjalanan di Luar Jawa dan Bali via Pesawat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Calon penumpang pesawat udara yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dikenakan sejumlah persyaratan dokumen kesehatan tes Antigen atau swab PCR serta tak lagi berlaku GeNose.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Advertisement
Namun, lanjutnya, dapat diinformasikan pula terdapat kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang harus disesuaikan oleh penumpang terkait dengan ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti.
Diantaranya, dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QR code
“Sementara untuk menuju Kalimantan Barat yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Minggu (4/7/2021)
Di sisi lain, dari dan menuju Sulawesi Tengah menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu bagi penumpang menuju Sulawesi Utara menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu penumpang menuju Kupang yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi penumpang tujuan Balikpapan menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan [bagi yang non-KTP Balikpapan] atau hasil tes negatif rapid testantigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan [bagi KTP Balikpapan],” imbuhnya.
Bagi penumpang pesawat dari Jawa dan Bali, telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
SE Kemenhub tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Disdik Sleman Berharap Kursi Yang Ditinggalkan Dapat Terisi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Advertisement
Advertisement