Advertisement
Innalillahi, Kasus Kematian Covid-19 RI Sudah Tembus Rekor 500 Orang Sehari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mencatatkan angka kematian Covid-19 menembus rekor lebih dari 500 orang. Jumlah ini merupakan yang tertinggi selama pandemi.
Adapun, pada hari ini, Kamis (1/7/2021) kasus kematian tertinggi dicatatkan oleh Provinsi Jawa Tengah, sampai 180 orang.
Advertisement
Kemudian, provinsi dengan kasus kematian terbanyak kedua pada hari ini disumbang Jawa Timur 74 orang, ketiga Jawa Barat 65 orang, keempat DKI Jakarta 46 orang, dan kelima DI Yogyakarta 37 orang.
Pada hari ini, Indonesia juga mencatat rekor terbaru kasus harian Covid-19, mendekati 25.000 kasus. Perinciannya, sampai 24.836 kasus. Dari tambahan kasus tersebut, total kasus di Indonesia mencapai 2.203.108 kasus.
Sementara itu, yang sembuh hari ini hanya bertambah 9.874 orang sehingga totalnya menjadi 1.890.287 kasus.
Melihat angka kasus yang terus bertambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.
BACA JUGA: Lagi, Kegiatan Hajatan Jadi Sumber Penularan Covid-19, 38 Warga Kulonprogo Terpapar
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement