Advertisement
Jokowi Minta Kapasitas RS & Alkes Ditingkatkan saat PPKM Darurat
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meminta jajaran Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat, alat kesehatan (alkes) hingga hingga tangki oksigen.
Advertisement
Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail aturan PPKM Darurat.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Secara garis besar, Jokowi menerangkan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yasin Lepas 1.142 Pemudik dari Bandung, Beri Fasilitas Kesehatan
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
- UGM dan DPKP Sepakat Melatih 585 Peternak Kambing dan Domba DIY
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Komisi A DPRD DIY Fokus Perkuat Upaya Turunkan Stunting di Yogyakarta
- Listrik Padam Total Tekanan AS ke Kuba Makin Kencang
- Pasar Ramadan Bantul Jadi Magnet Warga Saat Jelang Buka Puasa
Advertisement
Advertisement








