Advertisement
Jokowi Minta Kapasitas RS & Alkes Ditingkatkan saat PPKM Darurat
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meminta jajaran Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat, alat kesehatan (alkes) hingga hingga tangki oksigen.
Advertisement
Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail aturan PPKM Darurat.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Secara garis besar, Jokowi menerangkan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Halalbihalal Alumni Janabadra Jogja, Perkuat Jejaring Nasional
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- Sabu Rp53 Miliar Digagalkan, Jaringan Malaysia Terbongkar
- Peta Mobil Terlaris Bergeser di Kuartal 1 2026, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement








