Advertisement

Pusat: Kebijakan PPKM di RI Mirip Pengetatan di India

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Pusat: Kebijakan PPKM di RI Mirip Pengetatan di India Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. PPKM di Indonesia diklaim mirip dengan Kebijakan Containment (pengetatan) di India.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Advertisement

Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut mengatakan kebijakan Containment atau pengetatan di India mirip dengan PPKM di Indonesia. Namun, pemerintah India menerapkan pada wilayah geografis yang lebih besar dengan kebijakan yang lebih ketat.

Lebih lanjut, Kementerian Maritim dan Investasi mengungkapkan India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian Delta sejak 25 April 2021. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733 persen atau 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.

Dokumen tersebut menyebutkan India menolak melakukan lockdown secara nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate lebih dari 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar," tulis dokumen tersebut. 

Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah India untuk menekan laju penularan Covid-19, antara lain:
1. Jam malam untuk kegiatan yang non essential.
2. Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
3. Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen.
4. Pembatasan work from office (WFO).

Selain itu, dokumen tersebut juga mengungkapkan pemerintah Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus kurang dari 4000 kasus per hari.

"India dan Malaysia menerapkan containment/lockdown setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps," tulis Kementerian Maritim dan Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement