Advertisement
Pusat: Kebijakan PPKM di RI Mirip Pengetatan di India
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. PPKM di Indonesia diklaim mirip dengan Kebijakan Containment (pengetatan) di India.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".
Advertisement
Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut mengatakan kebijakan Containment atau pengetatan di India mirip dengan PPKM di Indonesia. Namun, pemerintah India menerapkan pada wilayah geografis yang lebih besar dengan kebijakan yang lebih ketat.
Lebih lanjut, Kementerian Maritim dan Investasi mengungkapkan India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian Delta sejak 25 April 2021. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733 persen atau 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.
Dokumen tersebut menyebutkan India menolak melakukan lockdown secara nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate lebih dari 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.
"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar," tulis dokumen tersebut.
Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah India untuk menekan laju penularan Covid-19, antara lain:
1. Jam malam untuk kegiatan yang non essential.
2. Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
3. Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen.
4. Pembatasan work from office (WFO).
Selain itu, dokumen tersebut juga mengungkapkan pemerintah Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus kurang dari 4000 kasus per hari.
"India dan Malaysia menerapkan containment/lockdown setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps," tulis Kementerian Maritim dan Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





