Advertisement
Pusat: Kebijakan PPKM di RI Mirip Pengetatan di India
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. PPKM di Indonesia diklaim mirip dengan Kebijakan Containment (pengetatan) di India.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis-jaringan Harianjogja.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".
Advertisement
Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut mengatakan kebijakan Containment atau pengetatan di India mirip dengan PPKM di Indonesia. Namun, pemerintah India menerapkan pada wilayah geografis yang lebih besar dengan kebijakan yang lebih ketat.
Lebih lanjut, Kementerian Maritim dan Investasi mengungkapkan India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian Delta sejak 25 April 2021. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733 persen atau 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.
Dokumen tersebut menyebutkan India menolak melakukan lockdown secara nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate lebih dari 10 persen atau tingkat BOR Rumah Sakit lebih dari 60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.
"Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar," tulis dokumen tersebut.
Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah India untuk menekan laju penularan Covid-19, antara lain:
1. Jam malam untuk kegiatan yang non essential.
2. Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
3. Public transport dijalankan dengan kapasitas 50 persen.
4. Pembatasan work from office (WFO).
Selain itu, dokumen tersebut juga mengungkapkan pemerintah Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus kurang dari 4000 kasus per hari.
"India dan Malaysia menerapkan containment/lockdown setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps," tulis Kementerian Maritim dan Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement