Advertisement
Punya Dasar Ilmiah Kuat, BPOM Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
Obat ivermectin disebut-sebut sebagai obat Covid-19. - www.alodokter.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan dasar keputusan mereka mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19 sudah cukup kuat.
Bukan saja karena sudah direkomendasikan WHO, Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan bahwa BPOM telah melakukan kajian dari berbagai publikasi jurnal. Hasilnya, banyak sumber terpercaya menyimpulkan Ivermectin punya manfaat terhadap penyembuhan pasien Covid-19.
Advertisement
"Data epidemiologi dan publikasi global menunjukkan Ivermectin ini juga [efektif] digunakan untuk penanggulangan Covid-19," kata Penny dalam siaran pers di akun Youtube BPOM, Senin (28/6/2021).
Penny lantas menyebut bahwa sejauh ini Ivermectin juga telah lazim digunakan di beberapa negara seperti India, Republik Ceko hingga Peru. Data-data penggunaan di negara tersebut akan turut menjadi pertimbangan BPOM dalam proses uji klinik.
"India pada saat masa-masa periode intensitas [temuan kasus] yang sangat tinggi itu, mereka menggunakan Ivermectin sampai kasus mereda," sambung Penny.
Penny juga menggarisbawahi agar masyarakat tidak perlu resah. Sebab, uji klinik akan dilakukan dengan semaksimal mungkin sehingga nantinya muncul kesimpulan yang akurat.
Akan ada delapan rumah sakit yang melakukan uji klinik obat tersebut. Di antaranya RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta serta RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Bila pada akhirnya Ivermectin lolos uji coba sekalipun, BPOM juga berjanji peredaran obat akan tetap dikontrol sehingga tidak disalahgunakan atau berujung merugikan masyarakat.
"Nantinya jika telah lolos uji, masyarakat juga tidak bisa membelinya secara bebas. Terutama tidak bisa jika beli di toko online yang tidak resmi," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas: Stok Beras 47,1 Juta Ton di 2026, Indonesia Diklaim Surplus
- Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
- Cegah Stunting, Asupan Gizi pada Anak Harus Jadi Perhatian
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
Advertisement
Advertisement








