Advertisement
Soal Pajak Sembako, Pemerintah Mengaku Tak Berniat Keruk Pendapatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan rasio perpajakan dengan cara yang hati-hati. Itu sebabnya tidak ada niat untuk semata-mata mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
Saat ini, pemerintah ingin melakukan reformasi pendapatan. Berlandaskan pada pemikiran itu, Negara mengajukan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Advertisement
Salah satu isi dalam perubahan itu adalah ketentuan untuk menghapus pengecualian 11 kelompok sembako menjadi barang kena pajak. Akan tetapi, tambah Suahasil ini untuk memastikan kerangka kebijakan bisa mendukung perpajakan jangka menengah.
“Bukan menjadi niatan pemerintah untuk hanya sekadar memastikan kita memperoleh lebih banyak pendapatan,” katanya pada diskusi Bank Dunia secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Suahasil menjelaskan bahwa yang lebih penting dalam revisi UU KUP yaitu kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Alasannya, saat ini di Indonesia ada barang yang murah tapi ada pula yang begitu tinggi.
“Kami percaya prinsip kesetaraan dalam pajak harus ada. Itu yang harus ada. Itu harus kita terapkan,” jelasnya.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat, struktur pajak berpengaruh pada perumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara.
Berdasarkan penelitian pada negara berpendapatan menengah, pajak langsung khususnya PPh badan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pajak tidak langsung seperti PPN berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, dua jenis pajak yang peling tinggi menyumbang penerimaan negara adalah PPN sebesar 42 persen dan PPh badan 34 persen. Sementara PPh orang pribadi (OP) masih rendah di angka 9 persen.
Ini sangat berbeda dengan negara maju. Kontribusi PPh OP semakin tinggi. Korea Selatan contohnya, sebesar 18 persen. Amerika Serikat lebih tinggi lagi, yaitu 42 persen.
Untuk menuju struktur pajak optimal, PPh OP dan PPN perlu ditingkatkan. Kinerja PPN dapat dimaksimalkan melalui pengurangan fasilitas, mendorong kepatuhan, atau kenaikan tarif yang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement