Advertisement
Soal Pajak Sembako, Pemerintah Mengaku Tak Berniat Keruk Pendapatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan rasio perpajakan dengan cara yang hati-hati. Itu sebabnya tidak ada niat untuk semata-mata mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
Saat ini, pemerintah ingin melakukan reformasi pendapatan. Berlandaskan pada pemikiran itu, Negara mengajukan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Advertisement
Salah satu isi dalam perubahan itu adalah ketentuan untuk menghapus pengecualian 11 kelompok sembako menjadi barang kena pajak. Akan tetapi, tambah Suahasil ini untuk memastikan kerangka kebijakan bisa mendukung perpajakan jangka menengah.
“Bukan menjadi niatan pemerintah untuk hanya sekadar memastikan kita memperoleh lebih banyak pendapatan,” katanya pada diskusi Bank Dunia secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Suahasil menjelaskan bahwa yang lebih penting dalam revisi UU KUP yaitu kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Alasannya, saat ini di Indonesia ada barang yang murah tapi ada pula yang begitu tinggi.
“Kami percaya prinsip kesetaraan dalam pajak harus ada. Itu yang harus ada. Itu harus kita terapkan,” jelasnya.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat, struktur pajak berpengaruh pada perumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara.
Berdasarkan penelitian pada negara berpendapatan menengah, pajak langsung khususnya PPh badan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pajak tidak langsung seperti PPN berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, dua jenis pajak yang peling tinggi menyumbang penerimaan negara adalah PPN sebesar 42 persen dan PPh badan 34 persen. Sementara PPh orang pribadi (OP) masih rendah di angka 9 persen.
Ini sangat berbeda dengan negara maju. Kontribusi PPh OP semakin tinggi. Korea Selatan contohnya, sebesar 18 persen. Amerika Serikat lebih tinggi lagi, yaitu 42 persen.
Untuk menuju struktur pajak optimal, PPh OP dan PPN perlu ditingkatkan. Kinerja PPN dapat dimaksimalkan melalui pengurangan fasilitas, mendorong kepatuhan, atau kenaikan tarif yang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement