Advertisement
Pengacara Jurnalis Nurhadi Pertanyakan Lambannya Pemeriksaan Berkas di Kejaksaan
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Tim pengacara jurnalis Nurhadi mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kasus penganiayaan yang menjadikan Nurhadi sebagai korban.
M Fatkhul Khoir mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Polda Jatim, berkas pemeriksaan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa pada 27 Mei 2021. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim karena dinilai belum lengkap.
Advertisement
Dia menjelaskan, peraturannya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Apabila kemudian dianggap tidak lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
“Berarti sudah lewat 14 hari atau dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap,” ujar Fatkhul Khoir, Rabu (16/6/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman membantah bahwa berkas diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada 27 Mei 2021.
Kata Fathur, berkas tersebut baru diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2021.
“Dan sekarang masih dalam proses penelitian bekas perkara,” ujar Fathur.
Fathur menambahkan, karena berkas tahap 1 baru diserahkan penyidik Polda Jatim pada 3 Juni 2021, maka jaksa masih memiliki waktu hingga esok (17 Juni 2021) untuk meneliti berkas tersebut.
“Karena kami belum memutuskan ini sudah P21 sehingga belum ada pelimpahan tersangka, jadi kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan tersangka, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” katanya.
Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Siaran pers
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Peneliti Jepang: Keju Bisa Bantu Lindungi Otak dari Demensia
- DIY Jadi Magnet Baru Klub Super League untuk Pemusatan Latihan
- Aveta Hotel Malioboro Rayakan HUT ke-6 dengan Pameran Seni Difabel
- Polisi Ungkap Rantai Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo
- Prabowo Rampungkan Agenda APEC dan Tiba di Jakarta Sabtu Malam
- Dokter Anak: Protein Hewani Penting bagi Anak di Bawah 2 Tahun
- PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura di Stadion Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement



