Stok Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pedagang Nakal Siap Disikat
Stok beras nasional tembus 5,3 juta ton. Pemerintah siap tindak tegas pedagang nakal yang memainkan harga dan distribusi.
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong perdana kepada para pekerja di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 18 Mei 2021 - Youtube Setpres.
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Salah satunya dengan memberi izin Vaksin Gotong Royong untuk memakai jenis vaksin yang sama dengan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.18/2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Mengutip keterangan resmi Kemenkes, Minggu (13/6/2021), dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Sebelumnya, vaksin untuk program Gotong Royong harus berbeda merek dengan vaksin Covid-19 yang disediakan pemerintah. Selain itu,penyuntikkan vaksin Gotong Royong juga awalnya dilarang dilaksanakan di faskes milik pemerintah.
"Ini supaya faskes pemerintah fokus melaksanakan program vaksinasi pemerintah," ujar Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Maret 2021 lalu.
Baca juga: Seorang Pedagang di Bantul Demam Seusai Disuntik Vaksin Covid-19
Adapun, ketentuannya bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun, pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Stok beras nasional tembus 5,3 juta ton. Pemerintah siap tindak tegas pedagang nakal yang memainkan harga dan distribusi.
Penjualan mobil wholesales semester I 2026 naik 15,8% menjadi 436.564 unit. Gaikindo optimistis GIIAS 2026 mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Pemkab Batang memprioritaskan pembangunan air bersih, sanitasi, dan permukiman untuk menekan kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
BGN memastikan kualitas gizi Program MBG usai libur sekolah dengan menu berprotein hewani dan pemanfaatan bahan pangan lokal.
Lelang pembangunan gedung baru RSUD Sleman dipastikan mundur karena reviu DED belum selesai. Skema pinjaman juga bergeser ke 2027.
Super El Nino diperkirakan memicu lonjakan harga pangan global hingga 2028. Pemerintah Indonesia menyiapkan cadangan pangan untuk antisipas