Advertisement
Di Jakarta, Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Langsung ke Faskes
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap ketiga. Vaksinasi kali ini menyasar warga yang berusia di atas 18 tahun.
Kali ini, sasaran vaksinasi tidak dibatasi berdasar pada kelompok atau golongan melainkan bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat yang bermukim dan bekerja di Ibu Kota.
Advertisement
“Baik yang tinggal dan memang bekerja di Jakarta bisa divaksin hanya cukup berusia 18 tahun ke atas. Artinya tidak ada lagi tahapan pekerja pelayan publik, batasan sudah tidak ada,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Dwi menerangkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah layanan fasilitas untuk vaksinasi Covid-19 di puskesmas, sentra vaksin dan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
“Bisa datang langsung karena hampir semua tempat yang selama ini memberikan layanan vaksinasi sebelumnya sesuai kebijakan pada tahapan sekarang sudah tidak ada tetapi pelayanan vaksinasi tetap jalan,” ujarnya.
Baca juga: Cek Data Terbaru Covid-19 di Gunungkidul per 9 Juni 2021
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga di Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas. Persetujuan itu menyusul tren peningkatan kasus harian dan kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota sepekan terakhir.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 tanggal 7 Juni 2021.
Surat itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut surat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor: 6209/-1772 tanggal 5 Juni 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 di Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” tulis Plt Dirjen P2P Kemenkes Maxi rein Rondonuwu dalam surat tersebut seperti dikutip Rabu (9/6/2021).
Warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP/domisili/bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) June 9, 2021
Yuk, sukseskan bersama program vaksinasi COVID-19! #JakartaTanggapCorona #VaksinasiCovid19 #jagajakarta #kotakolaborasi #dinkesdki #jakartabangkit pic.twitter.com/UYHAroSr6V
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Advertisement