Advertisement

Muhammadiyah Dukung Kebijakan Peniadaan Haji 2021

Edi Suwiknyo
Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:17 WIB
Sunartono
Muhammadiyah Dukung Kebijakan Peniadaan Haji 2021 Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti - umm.ac.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sepakat dengan keputusan pemerintah untuk meniadakan ibadah haji 2021. Penundaan ini pun menjadi kali kedua karena pandemi Covid-19.

“Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (4/6/2021).

Advertisement

BACA JUGA : 3.116 Orang DIY Batal Naik Haji, Antrean Jadi 30 Tahun

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji menurut Mu’ti tidak melanggar ketentuan apapun, baik ketentuan syariat maupun ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dua ketentuan tersebut sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji boleh dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaannya aman.

“Haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban,” ujar Mu’ti.

Mengingat pandemi yang justru menunjukkan tren peningkatan, penundaan ini pun menurut Mu’ti adalah keputusan terbaik menghindarkan diri sekaligus mencegah dari mafsadat dan madarat.

BACA JUGA : Meski Haji 2021 Batal, Menteri Agama Jamin Uang Jemaah Tetap Aman

Apalagi, Arab Saudi juga tengah mendapati penularan Covid-19 di atas seribu kasus dalam dua hari terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Muhammadiyah

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement