Advertisement

Perkosa Sembilan Murid, Guru SD di China dihukum mati

Newswire
Selasa, 01 Juni 2021 - 23:07 WIB
Nina Atmasari
Perkosa Sembilan Murid, Guru SD di China dihukum mati Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BEIJING- Pengadilan di China menjatuhkan vonis pada dua guru sekolah dasar di Provinsi Hunan, China, masing-masing hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut, demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau ANTARA Beijing, Selasa (1/6/2021).

Advertisement

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Kedua otoritas pendidikan juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya.

Baca juga: Bonceng Motor Sambil Bugil Menuju Jalan Solo-Jogja, Pemuda Ditangkap & Terancam Penjara karena Tak Pakai Helm

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada tahun 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan.

Kesembilan korban merupakan murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memperkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran.

Baca juga: Bengkel Motor di Pakem Dibobol Maling, Mesin hingga Oli Raib

Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun.

Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum

Sleman
| Kamis, 03 Juli 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement