Advertisement
Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK Lili Siregar Dibidik Dewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kini dibidik Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal kabar tentang Wali Kota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial yang disebut sempat menghubungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. M Syahrial merupakan tersangka kasus suap penyidik KPK asal Polri, Stephanus Robin.
Advertisement
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan segera memperiksa Lili Pintauli Siregar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu tidak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
BACA JUGA: Ketahanan Keuangan Diuji, PLN Mampu Kelola Utang Secara Pruden di Kala Pandemi
Kendati demikian, Tumpak tidak menyebut secara detail waktu pemeriksaan akan dilakukan. Namun dia memastikan, jika kabar itu benar, Dewas KPK akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata dia.
Informasi adanya dugaan komunikasi M. Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin oleh Syahrial.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin dihubungi, Senin (26/4/2021).
Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa M. Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor M. Syahrial.
"Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili, dan mestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan bu Lili," ucap Boyamin.
Dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain penyidik KPK Robin dan Syahrial, Maskur Husein selaku advokat juga kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya juga kini sudah ditahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement