Advertisement
Vonis Rizieq Shihab Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Advertisement
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
BACA JUGA: Indonesia sedang Kembangkan Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Kantor BPJS Denpasar Dirusak, Diduga Imbas Penonaktifan PBI JKN
- Anak Gajah Terperosok Septic Tank, BBKSDA Riau Gerak Cepat
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
- Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Muzani: RI Masuk BoP, Langkah Nyata Bela Palestina
- Transporter Baciro Jadi Ujung Tombak Pengolahan Sampah Organik di Jogj
Advertisement
Advertisement






