Advertisement
Jadi Tersangka, Begini Kondisi Bocah Juru Mudi Perahu terbalik di Waduk Kedungombo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Salah satu tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo merupakan anak yang masih duduk di bangku SMP.
Petugas Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan atau Bapas Solo mendampingi GT, 13, bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo di Mapolres Boyolali, Kamis (20/5/2021) siang.
Advertisement
GT disebut dalam kondisi sehat fisik maupun psikologis seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu Waduk Kedungombo (WKO) beberapa waktu lalu.
Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, kepada Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis, mengatakan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), GT didampingi pengacara, pendamping sosial, dan PK Bapas Solo.
BACA JUGA: Duh...Pak Dukuh di Gunungkidul Bogem Istri Sampai Babak Belur
Menurutnya, proses BAP dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB disertai waktu istirahat. Menurutnya, kondisi GT baik karena tidak ada tekanan dari lingkungan maupun teman-temannya. GT juga tidak di-bully maupun disalah-salahkan oleh lingkungan.
“Tadi kami sudah bertemu GT, mau kami proses penelitian kemasyarakatan [litmas] tetapi kasihan sudah terlalu sore. Jadi hanya wawancara sebentar. Litmas nanti ke lingkungan, korban, keluarga, besok Sabtu [22/5/2021] saja,” paparnya.
Ia menambahkan proses litmas perkara ini bersifat rahasia. Bapas Solo mengutamakan proses diversi di tingkat kepolisian. Namun, jika gagal tetap diupayakan proses diversi di kejaksaan atau tingkat pengadilan sebelum sidang.
Ancaman Hukuman
Proses diversi dapat dilakukan mengingat pasal yang sangkakan kepada bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo, Boyolali itu. Menurutnya, ancaman hukuman GT juga di bawah tujuh tahun sehingga harus dilakukan proses diversi.
GT dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Anak di bawah 14 tahun tidak ditahan apalagi masih sekolah. Usia GT baru 12 tahun 9 bulan. Hukumannya bisa tindakan, mungkin bisa dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas,” imbuhnya.
Saptiroch menambahkan GT yang masih duduk di kelas VII SMP masih bersekolah seperti biasa. GT sekolah secara daring dengan pendampingan Bapas. Ia memastikan proses pendampingan menggunakan cara yang membuat anak nyaman seperti tidak menggunakan seragam.
Menurut Saptiroch, proses litmas juga meliputi faktor penyebab GT bekerja sebagai juru mudi perahu kepada pamannya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus perahu terbalik di Kedungombo itu.
Selain itu, litmas juga melaporkam pertumbuhan GT dari kandungan hingga tumbuh saat ini terkait psikologis dan sosiologis. Menurutnya, GT hanya bekerja saat hari libur sejak beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Kepala Bapas Solo, Susana Tri Agustin, mengupayakan proses hukum GT berakhir diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Verifikator
Sebagai langkah awal, Bapas Solo segera menyelesaikan proses litmas untuk menindaklanjuti pendampingan pada anak yang menjadi juru mudi perahu terbalik di Kedungombo itu.
Menurutnya, proses litmas harus selesai kurang dari tujuh hari. Litmas melibatkan beberapa petugas sebagai verifikator, pengawas, dan pengawasan struktural.
“Litmas tentunya wawancara dengan klien, orang tua, pemerintah setempat, dan jika memungkinkan keluarga korban. Semua unsur harus terpenuhi. Setelah selesai, kami menunggu proses penyidikan kepolisian,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, hukum mengenai peradilan pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, dalam Pasal 1 ayat (6) menyebutkan keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.
Semuanya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan anak adalah adanya diversi dengan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Bupati Harda Lantik 3 Pejabat Baru Eselon II, Ini Daftarnya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
- Bawa Sajam, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Pasar Nusukan Solo
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- PSEL Disebut Salah Satu Strategi Menciptakan Ketahanan Energi Nasional
- Liverpool vs Manchester United, The Reds Kebobolan di Babak Pertama
- Hasil PSIS Vs PSS Sleman, Skor 0-5, Gustavo dan Frederic Cetak Brace
Advertisement
Advertisement