Advertisement

Jadi Tersangka, Begini Kondisi Bocah Juru Mudi Perahu terbalik di Waduk Kedungombo

Newswire
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Tersangka, Begini Kondisi Bocah Juru Mudi Perahu terbalik di Waduk Kedungombo Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). - Solopos/Akhmad Ludiyanto\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Salah satu tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo merupakan anak yang masih duduk di bangku SMP.

Petugas Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan atau Bapas Solo mendampingi GT, 13, bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo di Mapolres Boyolali, Kamis (20/5/2021) siang.

Advertisement

GT disebut dalam kondisi sehat fisik maupun psikologis seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu Waduk Kedungombo (WKO) beberapa waktu lalu.

Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, kepada Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis, mengatakan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), GT didampingi pengacara, pendamping sosial, dan PK Bapas Solo.

BACA JUGA: Duh...Pak Dukuh di Gunungkidul Bogem Istri Sampai Babak Belur

Menurutnya, proses BAP dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB disertai waktu istirahat. Menurutnya, kondisi GT baik karena tidak ada tekanan dari lingkungan maupun teman-temannya. GT juga tidak di-bully maupun disalah-salahkan oleh lingkungan.

“Tadi kami sudah bertemu GT, mau kami proses penelitian kemasyarakatan [litmas] tetapi kasihan sudah terlalu sore. Jadi hanya wawancara sebentar. Litmas nanti ke lingkungan, korban, keluarga, besok Sabtu [22/5/2021] saja,” paparnya.

Ia menambahkan proses litmas perkara ini bersifat rahasia. Bapas Solo mengutamakan proses diversi di tingkat kepolisian. Namun, jika gagal tetap diupayakan proses diversi di kejaksaan atau tingkat pengadilan sebelum sidang.

Ancaman Hukuman
Proses diversi dapat dilakukan mengingat pasal yang sangkakan kepada bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo, Boyolali itu. Menurutnya, ancaman hukuman GT juga di bawah tujuh tahun sehingga harus dilakukan proses diversi.

GT dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Anak di bawah 14 tahun tidak ditahan apalagi masih sekolah. Usia GT baru 12 tahun 9 bulan. Hukumannya bisa tindakan, mungkin bisa dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas,” imbuhnya.

Saptiroch menambahkan GT yang masih duduk di kelas VII SMP masih bersekolah seperti biasa. GT sekolah secara daring dengan pendampingan Bapas. Ia memastikan proses pendampingan menggunakan cara yang membuat anak nyaman seperti tidak menggunakan seragam.

Menurut Saptiroch, proses litmas juga meliputi faktor penyebab GT bekerja sebagai juru mudi perahu kepada pamannya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus perahu terbalik di Kedungombo itu.

Selain itu, litmas juga melaporkam pertumbuhan GT dari kandungan hingga tumbuh saat ini terkait psikologis dan sosiologis. Menurutnya, GT hanya bekerja saat hari libur sejak beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kepala Bapas Solo, Susana Tri Agustin, mengupayakan proses hukum GT berakhir diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Verifikator
Sebagai langkah awal, Bapas Solo segera menyelesaikan proses litmas untuk menindaklanjuti pendampingan pada anak yang menjadi juru mudi perahu terbalik di Kedungombo itu.

Menurutnya, proses litmas harus selesai kurang dari tujuh hari. Litmas melibatkan beberapa petugas sebagai verifikator, pengawas, dan pengawasan struktural.

“Litmas tentunya wawancara dengan klien, orang tua, pemerintah setempat, dan jika memungkinkan keluarga korban. Semua unsur harus terpenuhi. Setelah selesai, kami menunggu proses penyidikan kepolisian,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, hukum mengenai peradilan pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, dalam Pasal 1 ayat (6) menyebutkan keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.

Semuanya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan anak adalah adanya diversi dengan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement