Advertisement
Kuasa Hukum Ungkap Uang Suap Tak Mengalir ke Eks Menteri Juliari
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). - ANTARA/Desca Lidya Natalia\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran uang dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Uang suap tersebut hanya mengalir dan dinikmati oleh dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Yang diakui [saksi] selama ini [uang suap diberikan] kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).
Advertisement
Maqdir mengklaim, belum ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap aliran dana ke Juliari Peter Batubara, hingga persidangan hari ini. Walaupun, kata Maqdir, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti memberikan uang dugaan suap.
"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Maqdir, berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos Covid-19. Dia mengklaim pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity, pada persidangan hari ini.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Segera Bahas Pengampunan Pajak Jilid II
"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu [mengatakan] uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM [dana operasional menteri] atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.
Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.
"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," ucapnya.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Hanya Mengalir ke Dua Pejabat Kemensos".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
- Libur Sekolah, Paket Makan Bergizi Gratis di DIY Dibagikan Rapel
- Nataru 2025-2026, BPBD Bantul Aktifkan 75 Pos Siaga Bencana
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
- Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bantul Tetap Jalan
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
Advertisement
Advertisement




