Advertisement
Rizieq dan Menantunya Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu (19/5/2021). Sidang mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau ad decharge.
Selain Habib Rizieq, menantunya yakni Habib Hanif Alatas dan eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat yang juga sebagai terdakwa ikut jalani sidang dengan kasus serupa.
Advertisement
"Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus swab test RS UMMI Rabu 19 Mei 2021. Agenda pemeriksaan saksi meringankan," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Selain saksi meringankan, terdakwa atau penasehat hukum juga bakal menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk diperiksa.
"Ada pemeriksaan saksi ahli juga dari terdakwa atau penasehat hukum," tuturnya.
Baca juga: Bantul Lakukan Pemetaan Kesehatan untuk Kelanjutan PTM SD & SMP
Adapun sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement