Advertisement
Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang Mudik, Aktivitas Transportasi Dibatasi
Penyekatan GT Tol Cikarang Barat karena larangan mudik Lebaran mulai Kamis (6/5/2021) - TMC Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aktivitas esensial dan transportasi di wilayah perbatasan tetap beroperasi kendati pemerintah memberlakukan larangan mudik di kawasan aglomerasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
Advertisement
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dalam siaran pers, Sabtu (8/5/2021).
Dia menambahkan transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Dilarang Mudik, Perantau di Gunungkidul Kirimkan Bingkisan Lewat Pos untuk Keluarga
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik. Sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini: Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi
- Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Romance Dinner Eve, Cara Hotel Grand Senyum Jogja Rayakan Tahun Baru
- Jadwal Liga Inggris: Arsenal dan City Sama-sama Diunggulkan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Tanpa Kembang Api, Kapolri Sebut Perayaan Tahun Baru Tertib
Advertisement
Advertisement



